Palu (ANTARA) -
Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Penambang Rakyat Poboya, meminta penciutan konsesi lahan tambang emas milik PT Citra Palu Mineral (CPM).
“Kami menuntut agar perusahaan tidak menghalang-halangi kegiatan masyarakat dalam melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Poboya, selama aktivitas tersebut dijalankan sesuai ketentuan dan tidak merugikan pihak lain,” kata perwakilan masa aksi saat unjuk rasa di Depan Kantor DPRD Sulteng, Rabu.
CPM merupakan pemilik kontrak karya untuk lima blok di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan dengan total seluas 85.180 hektare. Blok I Poboya di Kota Palu yang saat ini telah mendapatkan izin operasi produksi dari Kementerian ESDM sejak tahun 2017. Jangka waktu tahap kegiatan operasi produksi, diberikan sampai tanggal 30 Desember 2050.
Selain menuntut penciutan PT CPM, aliansi menuntut Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Mereka mendesak pihak-pihak terkait untuk mempercepat proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) WPR, sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat penambang rakyat dalam menjalankan aktivitasnya secara legal dan teratur.
Demonstran menegaskan bahwa kehadiran mereka semata-mata untuk menuntut hak dan memperjuangkan keberlangsungan hidup keluarga mereka. Massa juga mempertanyakan sikap sejumlah anggota DPRD yang dinilai kerap menyebut aktivitas tambang Poboya sebagai ilegal melalui media. Mereka meminta para wakil rakyat turun langsung dan berdialog dengan masyarakat untuk mendengar kondisi nyata di lapangan.
Baca juga: DPRD Sulteng minta Bareskrim Polri usut tambang ilegal di Poboya
Baca juga: Dua orang penambang emas tewas di kawasan konsensi CPM
Sementara itu, Perwakilan Lembaga Adat Poboya, Herman Pandejori, menegaskan bahwa perjuangan warga bukan semata persoalan ekonomi, tetapi juga upaya menjaga warisan leluhur dan keberlanjutan lingkungan.
“Kami memperjuangkan hak kami, hak masyarakat lingkar tambang, khususnya masyarakat Poboya,” katanya menegaskan.
Ia menjelaskan bahwa secara historis, nenek moyang masyarakat Poboya telah lama tinggal dan beraktivitas di kawasan gunung yang kini menjadi wilayah tambang, termasuk area yang masuk dalam kontrak karya perusahaan.
Dia menilai bahwa keberadaan PT CPM sejak awal operasi tidak pernah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Berbagai janji perusahaan, menurutnya, tidak pernah terealisasi.
Ia menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki hak historis dan moral untuk mengelola sumber daya alam di wilayahnya. Apalagi, regulasi mengenai WPR secara jelas membuka ruang bagi pengelolaan tambang rakyat secara legal dan teratur.
