
Anak usaha BRMS mangkir dari panggilan DPRD Sulteng

Palu (ANTARA) -
PT Citra Palu Mineral (CPM) sebagai anak usaha dari PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), mangkir dari panggilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng).
“RDP ini tidak bisa kita lanjutkan, karena CPM sebagai pihak utama tidak hadir. Padahal, masyarakat sangat membutuhkan kepastian hukum,” kata Ketua Komisi III DPRD Sulteng Arnila Hi. Ali dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sulteng, Kota Palu, Senin.
RDP itu terkait tindak lanjut atas aspirasi masyarakat adat Poboya yang dilakukan dalam unjuk rasa dengan mempersoalkan aktivitas pertambangan emas PT CPM. RDP yang dihadiri Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Kehutanan Pemprov Sulteng, Komnas Hak Asasi Manusian (HAM) Sulteng serta perwakilan masyarakat.
Arnila menegaskan bahwa DPRD memahami aktivitas pertambangan sebagai sumber penghidupan utama masyarakat Poboya. Oleh karena itu, RDP difokuskan pada upaya menjamin keberlangsungan hidup masyarakat, bukan semata-mata pada aspek teknis pertambangan.
Dia mengungkapkan CPM telah melayangkan surat permohonan penundaan RDP sampai tanggal 9 Februari 2026. Alasannya, perusahaan baru menerima surat dari DPRD Sulteng tanggal 1 Februari 2026.
Diketahui, saham emiten-emiten yang memiliki portofolio bisnis emas rontok pada perdagangan hari ini, Senin (2/2/2026), dipicu jebloknya harga emas global ke kisaran 4.500 dolar Amerika per troy ounces. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga pukul 09.40 WIB, salah satu saham emitem emas yakni PT Bumi Resources Minerals Tbk. (BRMS) jeblok 13,89 persen ke level Rp930.
Sebelumnya, ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Penambang Rakyat Poboya, meminta penciutan konsesi lahan tambang emas milik PT Citra Palu Mineral (CPM).
“Kami menuntut agar perusahaan tidak menghalang-halangi kegiatan masyarakat dalam melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Poboya, selama aktivitas tersebut dijalankan sesuai ketentuan dan tidak merugikan pihak lain,” kata perwakilan masa aksi saat unjuk rasa di Depan Kantor DPRD Sulteng, Rabu (28/1).
CPM merupakan pemilik kontrak karya untuk lima blok di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan dengan total seluas 85.180 hektare. Blok I Poboya di Kota Palu yang saat ini telah mendapatkan izin operasi produksi dari Kementerian ESDM sejak tahun 2017. Jangka waktu tahap kegiatan operasi produksi, diberikan sampai tanggal 30 Desember 2050.
Selain menuntut penciutan PT CPM, aliansi menuntut Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Mereka mendesak pihak-pihak terkait untuk mempercepat proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) WPR, sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat penambang rakyat dalam menjalankan aktivitasnya secara legal dan teratur.
Pewarta : Fauzi
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
