Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) memfasilitasi harmonisasi tujuh Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Banggai Kepulauan guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy dalam keterangannya di Palu, Sabtu, menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini menjadi bentuk nyata dukungan Kemenkum Sulawesi Tengah terhadap tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum.
“Harmonisasi bukan sekadar proses administratif, melainkan wujud tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap regulasi daerah lahir dari proses yang cermat dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan harmonisasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan setiap rancangan peraturan bupati telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan antar bidang.
Selain itu, kata dia, pembahasan juga difokuskan pada aspek efektivitas implementasi, kejelasan norma, dan kesesuaian dengan prinsip-prinsip penyusunan peraturan daerah.
Adapun tujuh Ranperbup yang dilakukan harmonisasi, yakni penyelenggaraan layanan nomor tunggal panggilan darurat, manajemen keamanan informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan pemerintah daerah, rencana penanggulangan kemiskinan daerah tahun 2025–2029.
Kemudian, pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2026, pengalokasian dan pembagian alokasi dana desa serta tata cara pengalokasian alokasi dana desa tahun 2026, tata cara pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa, serta pengelolaan sumber daya manusia pada badan layanan umum daerah bidang kesehatan.
Renaldy menegaskan Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas, efektif, dan berpihak pada kepentingan publik.
Ia mengharapkan Pemkab Banggai Kepulauan dapat segera menindaklanjuti hasil pembahasan untuk penyempurnaan rancangan peraturan, sehingga pelaksanaannya mampu mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
