Palu (ANTARA) -
Yayasan Sikola Mombine (SM) melaksanakan program pemberdayaan disabilitas dalam bentuk Program Building Effective Network (BEN) di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Fokus program untuk tiga kecamatan, yakni Tawaeli, Mantikulore, dan Palu Barat,” kata Direktur Yayasan Sikola Mombina Nur Safitri Lasibani di Palu, Minggu.
Dia menjelaskan Kota Palu telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Program itu melalui Pendekatan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM) yang berlangsung pada Januari 2026-Desember 2028. Program difokuskan untuk kelompok umur 0-25 tahun, anak-anak kaum muda penyandang disabilitas, termasuk terdampak kusta.
Berdasarkan data Dinas Sosial Kota Palu, dari tiga kecamatan dengan 12 kelurahan terdapat 123 penyandang disabilitas. Pada tahap awal, 50 responden penyandang disabilitas akan dikunjungi enumerator untuk menggali data dan informasi terkait dengan kebutuhan mereka.
Ia menjelaskan tujuan program itu pemberdayaan anak dan kaum muda disabilitas (dan kusta) melalui rencana rehabilitasi individu (RRI), peningkatan kepercayaan diri, partisipasi sosial, dan akses Sexual and Reproductive Health and Rights (SRHR).
Selain itu, memperkuat dukungan keluarga dan komunitas lewat kampanye anti-stigma, promosi hak, deteksi dini, rujukan inklusif, dan pemberdayaan pengasuh, penguatan RBM dengan membangun kapasitas organisasi penyandang disabilitas (OPDis), kader, pendidik, organisasi masyarakat sipil, dan aktor komunitas untuk solusi berbasis komunitas.
Selain itu, memberikan akses layanan kesehatan inklusif melalui deteksi dini, rehabilitasi, alat bantu, advokasi kebijakan, dan jaminan kesehatan, memberikan pendidikan inklusif dan aman di sekolah, pendidikan nonformal, dan pembelajaran komunitas.
Selain itu, inklusi ekonomi lewat pelatihan vokasional, penghidupan berkelanjutan, perlindungan sosial, dan transisi ke kemandirian finansial. Serta, partisipasi dan kebijakan inklusif melalui peran aktif penyandang disabilitas/OPDis dalam pengambilan keputusan, advokasi media, dan penguatan regulasi.
