Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerahkan sertifikat merek kepala pelaku industri kecil dan menengah (IKM) Kota Palu pada kegiatan Expo Produk Sentra IKM Sulteng 2025.
“Perlindungan merek adalah benteng pertama yang harus dimiliki pelaku IKM,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng Nur Ainun di Palu, Minggu.
Ia menjelaskan bahwa pemberian sertifikat merek bukan sekadar penghargaan, tetapi juga strategi penting untuk memastikan pelaku IKM memahami nilai ekonomis dari perlindungan kekayaan intelektual (KI).
Perlindungan merek, kata dia, adalah fondasi penting untuk menciptakan produk lokal yang berdaya saing nasional bahkan global.
Untuk itu, ia menegaskan Kemenkum Sulteng akan terus memperluas advokasi, sosialisasi, dan pendampingan bagi seluruh sentra IKM.
“Sertifikat merek memberi kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan pasar, dan membuka ruang ekspansi usaha,” ujarnya.
Expo IKM 2025 yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulteng menampilkan berbagai produk unggulan dari 13 kabupaten/kota se-Sulteng, mulai dari kuliner khas, kerajinan tangan, fesyen, hingga produk olahan industri kreatif.
Karena itu, lanjut dia, Kanwil Kemenkum Sulteng juga merekomendasikan beberapa tindak lanjut strategis untuk kegiatan tersebut, antara lain meningkatkan sosialisasi KI secara berkelanjutan, mendorong setiap sentra IKM mendaftarkan mereknya, serta memanfaatkan expo sebagai sarana edukasi dan promosi layanan KI bagi masyarakat luas.
Ia menyebut langkah ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulteng untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual, mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif, dan memperkuat identitas produk daerah Sulawesi Tengah.
Kepala Disperindag Sulteng Richard Arnaldo mengatakan bahwa perlindungan KI tidak dapat dipisahkan dari strategi peningkatan kualitas produk daerah.
“Kami siap bekerja sama dengan Kemenkum Sulteng untuk memperluas pemahaman KI kepada pelaku usaha,” ujarnya.
