Buol (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten, Sulawesi Tengah segera membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak untuk menyediakan pelayanan dan perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan lainnya.
"Jadi memang harus dibahas terkait Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Buol," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Buol Moh. Kasim di Leok II, Senin.
Ia mengemukakan pembentukan UPTD itu bertujuan memperkuat mekanisme perlindungan bagi perempuan dan anak-anak di Kabupaten Buol.
"Tentu dengan adanya UPTD ini bisa secara langsung bekerja untuk menangani isu-isu perlindungan perempuan dan anak," ucapnya.
Ia menuturkan ke depan tugas dan fungsi utama dari UPTD ini adalah untuk mengimplementasikan kebijakan perlindungan perempuan dan anak serta melakukan advokasi.
"Pemerintah ingin memastikan semua hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Buol terlindungi dengan baik di tengah perkembangan daerah saat ini," sebutnya.
Ia berharap semua pihak dapat memberikan masukan terkait struktur organisasi dan tugas UPTD tersebut.
"Harapannya semua pihak berkolaborasi dengan lembaga lainnya sehingga dapat mewujudkan perlindungan yang lebih komprehensif bagi perempuan dan anak-anak di Kabupaten Buol," ujarnya.