Pemkab Morut terapkan skema kerja fleksibel ASN selama Nataru

id Delis hehi, bupati Morut, Pemkab Morut, ASN, libur nataru, Natal, tahun baru, Morowali Utara, Sulawesi Tengah, sulteng

Pemkab Morut terapkan skema kerja fleksibel ASN selama Nataru

Bupati Morowali Utara Delis J Hehi. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Morut)

Kolonodale, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Pemkab Morut), Sulawesi Tengah menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

"Kebijakan ini menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/531/M.KT.02/2025," kata Bupati Morowali Utara Delis J Hehi di Kolonodale," Selasa.

Atas dasar surat tersebut selanjutnya Pemkab Morut menindaklanjuti melalui surat edaran Bupati Morowali Utara Nomor: 100.3.4.2/773/ORG/XII/2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel pada perangkat daerah/unit kerja.

Kebijakan itu diambil sebagai upaya menjaga efektivitas dan efisiensi kinerja ASN, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

Dalam surat edaran kami terbitkan bahwa ASN di lingkup Pemkab Morut diberikan fleksibilitas melaksanakan tugas kedinasan dengan skema Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari rumah dan/atau lokasi lain pada 29, 30, dan 31 Desember 2025, serta 2 Januari 2026," ujarnya.

Meski demikian, kata dia, ASN yang memiliki pekerjaan mendesak tetap dapat bekerja dari kantor dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan.

Ia menegaskan kebijakan itu tidak dimaksudkan untuk mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat, melainkan sebagai langkah strategis menjaga kinerja pemerintahan tetap berjalan optimal.

"Pelaksanaan tugas secara fleksibel ini kami terapkan agar ASN tetap produktif, sekaligus dapat menyesuaikan dengan situasi libur Natal dan Tahun Baru. Namun yang terpenting pelayanan publik tidak boleh terganggu sedikit pun," ucapnya.

Ia menekankan bahwa perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, Satpol-PP, hingga layanan kebersihan dan lalu lintas tetap wajib mengatur jadwal kerja secara ketat, supaya layanan kepada publik berjalan maksimal.

"Kami meminta seluruh pimpinan perangkat daerah mengatur pembagian tugas secara proporsional dan bertanggung jawab. Kehadiran negara harus tetap dirasakan masyarakat, khususnya pada layanan-layanan yang bersifat vital dan mendesak," tutur Delis.

Selain itu, setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan melakukan pengawasan dan pemantauan kinerja ASN selama penerapan kerja fleksibel, memastikan jalur komunikasi tetap terbuka, serta menjamin output pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan, baik secara daring maupun luring.

Setelah nanti masa libur Nataru berakhir, maka kebijakan itu ditarik dan ASN kembali melaksanakan tugas kedinasan seperti biasa, sesuai ketentuan jam kerja dan pakaian dinas yang berlaku di lingkungan Pemkab Morit tahun 2026.

"Kebijakan kami terapkan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas kedinasan selama periode tersebut," kata dia lagi.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.