Palu (ANTARA) -
Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid mendukung pembentukan Forum DPRD Penghasil Nikel Indonesia (FD-PNI) untuk lima provinsi di Indonesia.
“Daerah penghasil nikel masih menanggung beban sosial dan lingkungan yang besar, sementara manfaat ekonomi yang diterima masih jauh dari proporsional,” katanya dalam keterangan tertulis di Palu, Senin.
Gubernur memaparkan pendapatan pajak smelter ke pemerintah pusat setiap tahun mencapai Rp200–300 triliun. Namun, Pemprov Sulteng hanya menerima Rp222 miliar. Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan porsi 16 persen untuk daerah.
“Kami tidak minta 16 persen. Kami hanya minta 1 persen saja dari Rp300 triliun itu. Kita bisa dapat Rp3 triliun per tahun,” katanya menegaskan.
Ia mengapresiasi inisiatif Ketua DPRD Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim yang menggagas pembentukan forum tersebut. Menurutnya, FD-PNI dapat menjadi ruang kerja bersama, untuk memperkuat posisi daerah penghasil nikel dalam memperjuangkan skema DBH yang lebih adil. Anwar menekankan bahwa daerah tidak menolak hilirisasi, tetapi meminta agar manfaatnya juga dirasakan masyarakat di wilayah tambang.
Pembentukan FD-PNI disepakati lima DPRD provinsi penghasil nikel, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya. Deklarasi FD-PNI dibacakan Ketua DPRD Maluku Utara sebagai penanda dimulainya kerja bersama antarprovinsi penghasil nikel. Forum ini akan menjadi wadah pertukaran data, kajian, dan pengalaman antardaerah agar perjuangan daerah lebih terarah.
Sementara itu, Ketua DPRD Sulteng HM Arus Abdul Karim mengatakan FD-PNI menjadi wadah untuk menyatukan visi dan misi terkait dana bagi hasil (DBH) yang lebih bermartabat dan berkeadilan. Forum itu juga ditujukan sebagai ruang pertukaran informasi, studi, dan teknologi guna mendorong lahirnya produk hukum daerah yang mampu meminimalisir dampak lingkungan industri ekstraktif serta melindungi hak-hak masyarakat adat di kawasan pertambangan.
Arus berharap, FD-PNI dapat memperkuat dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat mengenai pengawasan investasi dan hilirisasi industri nikel agar tetap selaras dengan prinsip kedaulatan dan martabat bangsa.
