Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membedah celah gratifikasi dalam manajemen sumber daya manusia aparatur sipil negara, yakni mulai dari rekrutmen, promosi, mutasi, hingga pengembangan karier.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo Widiarto dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan lembaga antirasuah membedah hal tersebut guna memperkuat sistem pencegahan.
Menurut Arif, upaya pencegahan tidak akan efektif tanpa memahami titik rawan korupsi yang dinilai mengakar dalam siklus pengelolaan SDM.
Sementara itu, dia menilai celah gratifikasi terbuka dalam manajemen SDM ASN karena belum meratanya sistem merit pada rekrutmen dan promosi maupun kompetensi ASN, serta belum optimalnya budaya kerja yang berdampak pada rendahnya kinerja sehingga berpotensi korupsi.
Lebih lanjut Konsultan Pemetaan Kerawanan Gratifikasi KPK Sari Wardhani mengungkapkan delapan fokus manajemen ASN yang berpotensi menimbulkan praktik gratifikasi dan suap.
Delapan titik itu, kata dia, meliputi proses rekrutmen, mutasi dan promosi, penilaian kinerja, pendidikan dan pelatihan, pengelolaan data, perencanaan pegawai, pengembangan karier, hingga penanganan disiplin.
“Integritas tidak bisa hanya mengandalkan individu, namun perlu peran pemimpin aktif, sistem transparan, dan SDM terlindungi. Tiga simpul ini harus bekerja serempak,” kata Sari.
