623 perkara perceraian sepanjang tahun 2025 di Sigi dan Donggala

id Donggala,Sulteng,Pemkab Donggala,Pengadilan Agama Donggala,Kasus Perceraian

623 perkara perceraian sepanjang tahun 2025 di Sigi dan Donggala

Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. ANTARA/HO-Pengadilan Agama Donggala

Donggala (ANTARA) - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah menyebutkan sebanyak 623 perkara perceraian terjadi di wilayah Donggala dan Sigi dalam periode Januari hingga 8 Desember 2025.

"Jadi jumlah perkara perceraian itu terdiri dari 496 cerai gugat dan 127 cerai talak atau diajukan oleh suami," kata Humas Pengadilan Agama Donggala Himawan Tatura Wijaya saat ditemui awak media di Banawa, Senin.

Ia mengemukakan salah satu penyebab terjadinya kasus perceraian karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.

"Untuk penyebabnya ini bervariasi seperti meninggalkan pasangan, mabuk, judi, madat, kekerasan dalam rumah tangga, dan masalah ekonomi," ucapnya.

Menurut dia, kasus perceraian sebagian besar berasal dari Kabupaten Sigi.

"Sebanyak 60 persen itu perkara perceraian dari Sigi dan 40 persen itu perkara di Kabupaten Donggala," sebutnya.

Himawan menyebutkan agar masyarakat ke depan untuk lebih memperhatikan kesiapan mental, emosional, hingga pemahaman agama dalam membangun rumah tangga.

"Pentingnya masing-masing pasangan ini memperbaiki akhlak, memperkuat komunikasi, serta introspeksi diri menjadi kunci agar konflik rumah tangga tidak berujung perceraian," kata dia.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.