Jakarta (ANTARA) - Perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor Mandiri Tunas Finance (MTF) sampai akhir Mei 2020 telah memberikan keringanan kepada lebih 60.000 nasabahnya yang terdampak pandemi COVID-19.
Dari 60.134 nasabah yang disetujui permohonan relaksasinya itu mencakup 72.377 unit kendaraan, dengan total nilai pembiayaan Rp10,84 triliun.
“Jumlah pengajuan relaksasi yang sudah kami terima sampai saat ini sebanyak 66.619 debitur dengan jumlah 80.947 unit, nilai kontraknya Rp12,47 triliun," kata Direktur Sales dan Distribusi MTF Harjanto Tjitohardjojo, dalam siaran pers yang diterima Antara, Jumat.
MTF, jelas Harjanto, terus melanjutkan tahapan seleksi nasabah yang telah mengajukan keringanan kredit. Dan sampai saat ini, sekitar 70 persen nasabah lancar membayarkan angsuran setiap bulannya, meskipun ada yang sedikit terlambat.
Untuk mengapresiasi nasabah yang tetap membayarkan angsuran, MTF telah menyiapkan sejumlah program.
“Untuk apresiasi nasabah kami berikan Firsta Point yang bisa dikumpulkan dan di-redeem, jadi satu dengan program Mandiri Card, untuk program lainnya sedang kami siapkan,” jelasnya.
Perlindungan konsumen
Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head MTF, Arif Reza Fahlepi, mengatakan bahwa MTF memberikan perlindungan pasti bagi nasabah yang mengajukan pembiayaan melalui Program Mandiri Kredit Kendaraan Bermotor.
Perlindungan yang diberikan MTF tidak hanya sebatas pada kendaraannya saja namun mencakup perlindungan akibat banjir hingga kebakaran rumah.
Mengenai detail program ini, Reza mengatakan dapat langsung mengunjungi website https://www.mtf.co.id/id/kkb-kredit-pasti atau menghubungi care center MTF di 1500059.
Program KKB mandiri ini memberikan beberapa penawaran mulai dari angsuran ringan hingga uang muka ringan, dengan jenis yang ditawarkan di antaranya Daihatsu Terios, Mitsubishi Expander, Suzuki XL7, Honda HRV dan merek-merek ternama lainnya.
Sementara itu, berdasarkan data OJK, sampai akhir Mei 2020 jumlah nasabah di industri pembiayaan yang mendapatkan keringanan kredit sudah sebanyak 2,42 juta kontrak nasabah, dengan nilai kredit Rp75,08 triliun.
Jumlah itu merupakan akumulasi nasabah dari 183 perusahaan pembiayaan terdaftar dan diawasi OJK.
Dari 60.134 nasabah yang disetujui permohonan relaksasinya itu mencakup 72.377 unit kendaraan, dengan total nilai pembiayaan Rp10,84 triliun.
“Jumlah pengajuan relaksasi yang sudah kami terima sampai saat ini sebanyak 66.619 debitur dengan jumlah 80.947 unit, nilai kontraknya Rp12,47 triliun," kata Direktur Sales dan Distribusi MTF Harjanto Tjitohardjojo, dalam siaran pers yang diterima Antara, Jumat.
MTF, jelas Harjanto, terus melanjutkan tahapan seleksi nasabah yang telah mengajukan keringanan kredit. Dan sampai saat ini, sekitar 70 persen nasabah lancar membayarkan angsuran setiap bulannya, meskipun ada yang sedikit terlambat.
Untuk mengapresiasi nasabah yang tetap membayarkan angsuran, MTF telah menyiapkan sejumlah program.
“Untuk apresiasi nasabah kami berikan Firsta Point yang bisa dikumpulkan dan di-redeem, jadi satu dengan program Mandiri Card, untuk program lainnya sedang kami siapkan,” jelasnya.
Perlindungan konsumen
Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head MTF, Arif Reza Fahlepi, mengatakan bahwa MTF memberikan perlindungan pasti bagi nasabah yang mengajukan pembiayaan melalui Program Mandiri Kredit Kendaraan Bermotor.
Perlindungan yang diberikan MTF tidak hanya sebatas pada kendaraannya saja namun mencakup perlindungan akibat banjir hingga kebakaran rumah.
Mengenai detail program ini, Reza mengatakan dapat langsung mengunjungi website https://www.mtf.co.id/id/kkb-kredit-pasti atau menghubungi care center MTF di 1500059.
Program KKB mandiri ini memberikan beberapa penawaran mulai dari angsuran ringan hingga uang muka ringan, dengan jenis yang ditawarkan di antaranya Daihatsu Terios, Mitsubishi Expander, Suzuki XL7, Honda HRV dan merek-merek ternama lainnya.
Sementara itu, berdasarkan data OJK, sampai akhir Mei 2020 jumlah nasabah di industri pembiayaan yang mendapatkan keringanan kredit sudah sebanyak 2,42 juta kontrak nasabah, dengan nilai kredit Rp75,08 triliun.
Jumlah itu merupakan akumulasi nasabah dari 183 perusahaan pembiayaan terdaftar dan diawasi OJK.