Kuala Lumpur (ANTARA) - Bekas Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak dinyatakan bersalah atas semua tujuh tuduhan berhubungan kasus dana RM42 juta atau Rp143 miliar dari SRC International Sdn Bhd,  bekas anak perusahaan 1MDB, yang kini berada di bawah Kementerian Keuangan.

Keputusan disampaikan Hakim Mahkamah Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali di Kuala Lumpur, Selasa, setelah mendapati pihak pembela gagal menyampaikan alasan yang masuk akal.

Najib Razak didapati bersalah di bawah Pasal 23 (1) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (SPRM).

Pengadilan mendapati tim pembela gagal menyampaikan alasan yang masuk akal atau munasabah terhadap pendakwaan jaksa bagi tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.
 

“Kesimpulannya, dalam penghakiman saya, setelah mempertimbangkan semua bukti yang dikemukakan di mahkamah ini, saya dapati pihak pembelaan tidak berhasil membantah anggapan terhadap tuduhan terhadap tertuduh di bawah Pasal 23 (1) Undang-Undang SPRM 2009," kata Mohd Nazlan.

Jika terbukti bersalah dikenai hukuman mengikuti Pasal 24 undang-undang yang sama yang memperuntukkan penjara maksimum 20 tahun dan denda minimum lima kali nilai korupsi atau RM10.000 ( Rp 34 juta) mengikut mana yang lebih tinggi.

Hingga kini media masih menunggu pernyataan resmi dari Pengadilan Tinggi sedangkan Najib Razak bersama para pimpinan UMNO juga belum meninggalkan gedung mahkamah.

Sementara itu media masih bergerombol di depan pintu masuk mahkamah sedangkan pihak pengadilan hanya mengizinkan media dengan kartu khusus untuk mengikuti sidang melalui rekaman televisi pada ruang yang sudah disediakan.
 


Pewarta : Agus Setiawan
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024