Pengacara sebut tidak ada bukti kuat kaitkan dana SRC dengan Najib Razak

id Malaysia,Najib Razak

Pengacara sebut tidak ada bukti kuat kaitkan dana SRC dengan Najib Razak

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tiba di pengadilan banding Malaysia di Putrajaya, Malaysia, Senin (5/4/2021). Pengadilan banding Malaysia mulai menggelar sidang untuk mendengarkan pembelaan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak terkait kasus skandal korupsi multi-miliar dolar dana negara di lembaga 1MBD. ANTARA FOTO/REUTERS/ Lim Huey Teng/rwa.

Tidak ada bukti apapun yang bisa mengaitkan pemindahan uang dari SRC International dengan tindakan apapun atau arahan dari klien saya (Najib Razak)

Kuala Lumpur (ANTARA) - Pengacara mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah mengatakan tidak ada bukti kuat yang mengaitkan dana SRC International Sdn Bhd RM42 juta dengan Najib Tun Razak.

"Tidak ada bukti apapun yang bisa mengaitkan pemindahan uang dari SRC International dengan tindakan apapun atau arahan dari klien saya (Najib Razak)," katanya di Mahkamah Banding Putrajaya, Selasa.

Muhammad Shafee berkata demikian ketika berargumentasi di depan panel tiga hakim yang diketuai Datuk Abdul Karim Abdul Jalil yang mendengar banding Najib terhadap dakwaan dan hukuman penjara yang dijatuhkan ke atasnya bagi tuduhan menyelewengkan RM42 juta dana SRC International.

Dalam isu ini, ujar dia, tidak ada bukti yang bisa dipercayai yang menunjukkan bagaimana dana RM42 juta itu dipindahkan daripada SRC International dan Gandingan Mentari Sdn Bhd (GMSB) kepada Ihsan Perdana Sdn Bhd (IPSB) pada 24 Desember 2014 serta 5 dan 6 Februari 2015.

"Pendakwaan juga tidak mengemukakan bukti mengenai individu yang menyebabkan dana SRC International itu dipindahkan. Itu adalah perkara paling kritikal,” katanya.

Muhammad Shafee mengatakan dalam kasus pendakwaan dana sebanyak RM42 juta telah dipindahkan dari SRC International melalui surat arahan yang ditandatangani bekas Ketua Pegawai Eksekutif perusahaan Nik Faisal Ariff Kamil dan bekas direktur-nya, Datuk Suboh Md Yassin.

"Keterangan SP42 (saksi pendakwaan ke-42 yaitu Suboh) berhubung semua representasi yang didakwa diberikan Nik Faisal atas arahan 'pihak atas' merujuk kepada Najib sebagai Penasihat Emeritus tidak bisa dipercayai. SP42 tidak menyatakan perkara sama di dalam lima kenyataan yang diberikannya kepada KPK Malaysia (SPRM)," katanya.