Palu,  (antarasulteng.com) - Wali Kota Palu Rusdy Mastura bertekad menjadikan daerahnya sebagai kota sadar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam rangka pemenuhan hak-hak warganya.

Rusdy Mastura dalam sebuah diskusi di Palu, Senin, mengatakan untuk mewujudkan hal itu pemeritah dan sejumlah pihak telah melakukan sejumlah langkah antara lain Deklarasi HAM Sulawesi Tengah pada Desember 2012 serta Deklarasi Kota Sadar HAM pada Mei 2013.

Sejak berbagai kegiatan itu, Palu yang merupakan Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah berupaya menciptakan peraturan untuk mewujudkan cita-cita sebagai daerah sadar HAM.

Pada 30 Desember 2013, lahirlah Peraturan Wali Kota Palu Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Daerah.

Rusdy Mastura mengatakan lahirnya peraturan itu adalah sebagai upaya nyata mewujudkan pemenuhan HAM terhadap seluruh masyarakat Kota Palu, khususnya terhadap korban dugaan pelanggaran HAM berat.

Dia mengatakan substansi peraturan yang berisi 17 pasal itu adalah program utama RANHAM Daerah Kota Palu seperti pelayanan komunikasi masyarakat, pendidikan HAM, penerapan norma stadar HAM, serta pemantauan dan pelaporan.

Selain itu ada upaya pemenuhan HAM sesuai kewenangan Kota Palu sesuai amanat UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

Sementara itu Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Soeroyo memberikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Wali Kota Palu itu.

Dia juga merasa bangga ketika Wali Kota Palu menyatakan permintaan maaf kepada korban pelanggaran HAM berat pada 1965.

Menurutnya, hal itu memberikan makna yang kuat bagi para korban untuk menata hidupnya kembali setelah sekian lama tidak mendapat pengakuan dari pemerintah.

"Hal ini tidak bisa diukur dengan uang karena hak-haknya telah pulih," ujar Hasto yang juga mantan anggota Komnas HAM ini.(skd) 

Pewarta : Riski Maruto
Editor : Santoso
Copyright © ANTARA 2024