Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan empat poin dalam mendukung implementasi perubahan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran baru di masa pandemi COVID-19.
"Mendorong kepala daerah gubernur, bupati dan wali kota maupun pimpinan perangkat daerah untuk melaksanakan kewajiban sesuai kewenangannya dalam pelaksanaan pendidikan di masa pandemi COVID-19," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori saat diskusi daring dengan tema penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dipantau di Jakarta, Jumat.
Dukungan kedua ialah memastikan adanya sinkronisasi pusat dan daerah baik dari aspek perencanaan, implementasi kebijakan dan pengendalian serta evaluasi pelaksanaan urusan pendidikan yang aman di masa pandemi COVID-19.
Selanjutnya, ujar dia, Kemendagri juga mendorong setiap kepala daerah menyiapkan dukungan APBD dalam pelaksanaan pendidikan.
Terakhir, Kemendagri mendorong dan meminta kepala daerah untuk dapat saling bersinergi serta mendukung Kementerian Agama dalam implementasi pendidikan yang aman dari COVID-19 sesuai protokol kesehatan.
"Hal itu untuk mencapai pemenuhan layanan pendidikan bagi semua warga negara dalam hal ini anak usia pendidikan di setiap daerah," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Hudori mengatakan bagi daerah zona hijau dan kuning yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka agar memastikan setiap kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa di laman Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa tidak diizinkan melaksanakan proses belajar mengajar tatap muka. Selanjutnya kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota di zona hijau dan kuning wajib menutup pembelajaran tatap muka bila ditemukan kasus konfirmasi positif.
"Atau zona wilayahnya berubah menjadi zona oranye atau merah maka wajib menutup satuan pendidikan," ujar dia.
Ia mengatakan sesuai yang telah disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bahwasannya pendidikan adalah urusan layanan dasar sesuai peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018.
Oleh karena itu, setiap kepala daerah di tiap tingkatan harus melaksanakan layanan wajib dasar tersebut sesuai kapasitasnya masing-masing.
"Mendorong kepala daerah gubernur, bupati dan wali kota maupun pimpinan perangkat daerah untuk melaksanakan kewajiban sesuai kewenangannya dalam pelaksanaan pendidikan di masa pandemi COVID-19," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori saat diskusi daring dengan tema penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dipantau di Jakarta, Jumat.
Dukungan kedua ialah memastikan adanya sinkronisasi pusat dan daerah baik dari aspek perencanaan, implementasi kebijakan dan pengendalian serta evaluasi pelaksanaan urusan pendidikan yang aman di masa pandemi COVID-19.
Selanjutnya, ujar dia, Kemendagri juga mendorong setiap kepala daerah menyiapkan dukungan APBD dalam pelaksanaan pendidikan.
Terakhir, Kemendagri mendorong dan meminta kepala daerah untuk dapat saling bersinergi serta mendukung Kementerian Agama dalam implementasi pendidikan yang aman dari COVID-19 sesuai protokol kesehatan.
"Hal itu untuk mencapai pemenuhan layanan pendidikan bagi semua warga negara dalam hal ini anak usia pendidikan di setiap daerah," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Hudori mengatakan bagi daerah zona hijau dan kuning yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka agar memastikan setiap kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa di laman Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa tidak diizinkan melaksanakan proses belajar mengajar tatap muka. Selanjutnya kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota di zona hijau dan kuning wajib menutup pembelajaran tatap muka bila ditemukan kasus konfirmasi positif.
"Atau zona wilayahnya berubah menjadi zona oranye atau merah maka wajib menutup satuan pendidikan," ujar dia.
Ia mengatakan sesuai yang telah disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bahwasannya pendidikan adalah urusan layanan dasar sesuai peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018.
Oleh karena itu, setiap kepala daerah di tiap tingkatan harus melaksanakan layanan wajib dasar tersebut sesuai kapasitasnya masing-masing.