Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sulawesi Tengah, terus menggenjot sosialisasi tentang syarat calon dan pencalonan kepala daerah untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu.

Selain itu KPU Palu juga mulai memperkuat bimbingan teknis (bimtek) terkait aturan main tersebut kepada unsur partai politik pengusung dan tenaga liaison officer (LO) bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palu.

"Ini sangat penting, karena tahapan pencalonan merupakan salah satu tahapan yang krusial dalam menghadapi pemilihan. Tahapan ini yang akan menjadi penentu, siapa yang menjadi peserta dalam pemilihan Wali Kota dan Wali Kota Palu tahun 2020,”kata Komisioner KPU Palu Divisi Hukum Nurbia di Palu, Rabu.

Dalam Bimtek Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di salah satu hotel, Nurbiah mengatakan bahwa Bimtek ini digelar untuk mempermantapkan kesiapan semua pihak dalam menghadapi tahapan pencalonan.

Sebab, kata dia, kegiatan pencalonan itu ibarat mendaki gunung, yang saat ini sudah pada posisi di tengah-tengah antara kaki gunung dan puncak gunung.

“Puncaknya, Insya Allah kita akan capai pada tanggal 23 September 2020, pada saat penetapan pasangan calon," ujarnya.

Nurbia menjelaskan pada  28 Agustus – 3 September 2020 mendatang, KPU akan mengumumkan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon.

Selanjutnya 4 -6 September 2020 tahapan berlanjut pada pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu.

"Saat pendaftaran, pasangan bakal calon diwajibkan memasukkan syarat pencalonan dan syarat calon,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa parpol atau gabungan parpol pengusung pasangan calon wajib memiliki paling sedikit 20persen dari jumlah kursi DPRD. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga dari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 5 ayat (2).

Sementara itu, Komisioner KPU Palu Divisi Data dan Informasi Iskandar mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menggelar sebanyak tiga kali bimtek agar informasi terkait aturan main syarat pencalonan benar-benar difahami semua pihak.

"Harus berulang-ulang untuk mengingatkan bahwa ada banyak syarat calon dan pencalonan yang harus dipenuhi sebelum masa pendaftaran yang akan dilaksanakan pada 4-6 September 2020," katanya.