
Imigrasi Palu pindahkan deteni WN Filipina ke Rudenim Manado

Palu (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, memindahkan seorang deteni warga negara Filipina dari Ruang Detensi Imigrasi Palu ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado, Sulawesi Utara.
Deteni tersebut bernama Rowel Ogsoc Rebatool dan bekerja sebagai nelayan, yang sebelumnya diamankan setelah ditemukan terdampar di wilayah Kabupaten Buol.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal dalam keterangannya di Palu, Senin, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan warga negara asing yang ditemukan terdampar di wilayah Kabupaten Buol.
“Pada hari ini, kami mengawal langsung proses pemindahan warga negara Filipina yang terdampar di Buol. Perjalanan ditempuh melalui jalur darat dari Palu menuju Rumah Detensi Imigrasi di Manado,” katanya.
Ia mengatakan proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan langsung oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu guna memastikan keamanan dan kelancaran selama perjalanan hingga tiba di Rumah Detensi Imigrasi Manado.
"Meskipun masih dalam suasana libur Lebaran, pihak imigrasi tetap berkomitmen menjalankan tugas pelayanan dan pengawasan keimigrasian secara optimal," katanya.
Ia mengatakan proses pengawalan tersebut dilakukan oleh dua orang petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Ia memaparkan setibanya di Manado, proses administrasi dan pengurusan dokumen perjalanan (travel document) pemulangan ke Filipina akan ditangani Rudenim Manado dengan tetap berkoordinasi bersama Konsulat Filipina.
Ia juga menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu untuk terus menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian secara profesional serta memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Palu pindahkan deteni WN Filipina ke Rudenim Manado
Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor:
Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
