Logo Header Antaranews Sulteng

Imigrasi Kelas I Palu buka layanan biometrik paspor dinas dan diplomatik

Senin, 2 Februari 2026 21:19 WIB
Image Print
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palu Muhammd Akmal memberikan keterangan kepada sejumlah pewarta terkait layanan keimigrasian di Sulawesi Tengah. (ANTARA/Moh Izfaldi)

Palu (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, membuka layanan perekaman data biometrik untuk permohonan paspor dinas dan paspor diplomatik.

"Layanan tersebut mulai berlaku pada 2 Februari 2026, sesuai dengan panduan operasional Direktorat Jenderal Imigrasi," Kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, di Palu, Senin.

Ia mengemukakan kehadiran layanan ini memungkinkan pemohon paspor dinas dan diplomatik di Sulawesi Tengah untuk melakukan seluruh proses perekaman biometrik di Palu, tanpa harus datang ke Jakarta.

Layanan itu sebagai upaya pemerintah pusat memberikan kemudahan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.

"Seluruh proses perekaman dilakukan sesuai dengan ketentuan dan standar operasional prosedur yang berlaku, sehingga menjamin keamanan data serta keterpaduan dengan sistem penerbitan dokumen perjalanan nasional," ujarnya.

Akmal menjelaskan, data biometrik pemohon diproses melalui aplikasi AEPSILON milik Kementerian Luar Negeri yang telah terintegrasi dengan sistem imigrasi nasional.

Layanan itu ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintahan yang memenuhi persyaratan sesuai regulasi.

“Dengan layanan ini kami berharap proses pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien, serta memberikan kemudahan bagi pemohon paspor dinas dan diplomatik di wilayah Sulawesi Tengah,” ucapnya.

Ia menegaskan meskipun layanan baru tersebut telah dibuka, pelayanan paspor umum tetap berjalan normal melalui aplikasi M-Paspor dan tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat umum.

Pembukaan layanan biometrik paspor dinas dan diplomatik di Palu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas dan mendekatkan layanan keimigrasian di daerah, sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pelayanan dokumen perjalanan di luar pusat ibu kota.

"Kami berharap layanan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh ASN maupun pejabat lainnya," Kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu juga tercatat aktif dalam penanganan berbagai kegiatan keimigrasian, termasuk penanganan karantina 15 warga negara asing asal Filipina yang sempat terdampar di Kabupaten Buol sebelum dipulangkan ke negara asal.




Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026