Poso, Sulteng (ANTARA) - Untuk menunjang sosialisasi yang lebih luas pelaksanaan pendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Poso, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso melakukan live streaming dengan menggunakan media sosial aplikasi Facebook (fb) dengan nama akun KPU Kabupaten Poso.
Live streaming itu, pihak KPU Poso tidak tanggung-tanggung menggunakan penerjemah bahasa isyarat sebagai bagian dari upaya mewujudkan pilkada serentak tahun 2020 yang aksesibel dan ramah disabilitas sekalipun dilaksanakan di masa Pandemi Covid-19.
"Iya live streaming ini untuk publikasi proses pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Poso," ujar Komisioner KPU Poso Wilyanita di Poso, Sabtu.
Dia mengatakan meskipun banyak pihak mengapresiasi upaya publikasi yang dilakukan KPU Poso disebabkan pembatasan yang menggunakan protokol kesehatan Covid-19 sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pilkada di tengah bencana non alam yang dilaksanakan pembatasan di mana peserta yang hadir tidak diperkenankan berkerumun.
"Pembatasan yang hadir hanyalah Bapaslon, ketua dan sekretaris partai politik dan gabungan partai politik pengusung, ketua dan sekretaris tim kampanye, dan satu orang LO/penghubung," tuturnya.
Dia mengatakan permasalahan jaringan atau koneksi internet pada awal live streaming itu memang tak terduga, sebab beberapa waktu sebelumnya panitia sudah mengupayakan agar proses publikasi daring selama pendaftaran Bapaslon tidak terkendala dan tentu hal ini menjadi bahan evaluasi dan perbaikan ke depan.
Live streaming itu, pihak KPU Poso tidak tanggung-tanggung menggunakan penerjemah bahasa isyarat sebagai bagian dari upaya mewujudkan pilkada serentak tahun 2020 yang aksesibel dan ramah disabilitas sekalipun dilaksanakan di masa Pandemi Covid-19.
"Iya live streaming ini untuk publikasi proses pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Poso," ujar Komisioner KPU Poso Wilyanita di Poso, Sabtu.
Dia mengatakan meskipun banyak pihak mengapresiasi upaya publikasi yang dilakukan KPU Poso disebabkan pembatasan yang menggunakan protokol kesehatan Covid-19 sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pilkada di tengah bencana non alam yang dilaksanakan pembatasan di mana peserta yang hadir tidak diperkenankan berkerumun.
"Pembatasan yang hadir hanyalah Bapaslon, ketua dan sekretaris partai politik dan gabungan partai politik pengusung, ketua dan sekretaris tim kampanye, dan satu orang LO/penghubung," tuturnya.
Dia mengatakan permasalahan jaringan atau koneksi internet pada awal live streaming itu memang tak terduga, sebab beberapa waktu sebelumnya panitia sudah mengupayakan agar proses publikasi daring selama pendaftaran Bapaslon tidak terkendala dan tentu hal ini menjadi bahan evaluasi dan perbaikan ke depan.