Palu (antarasulteng.com) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi
Tengah perketat kepemilikan kendaraan anggotanya menyusul ditemukan
delapan mobil milik polisi yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
Kepala Polda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Ari Dono Sukmanto di Palu, Selasa, mengatakan petugas Bidang Profesi dan Pengamanan akan memeriksa setiap kendaraan milik anggota Polri guna menghindari hal-hal negatif.
"Jika ada anggota kedapatan memiliki kendaraan `bodong` dengan cara ilegal maka akan diproses," katanya.
Dia juga mengingatkan anggotanya untuk tidak memanfaatkan profesi sebagai anggota Polri untuk membeli atau menjual kendaraan tanpa dokumen lengkap.
Baru-baru ini, Polda Sulawesi Tengah mengamankan delapan mobil milik anggota Polri yang tidak dilengkapi dokumen sah, seperti buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).
Mobil itu diduga berasal dari Gorontalo dan Sulawesi Utara yang dijual kepada oknum anggota Polda Sulawesi Tengah.
Kendaraan yang sebagian besar berjenis minibus itu memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraaan (STNK) asli namun tidak dilengkapi BPKB karena masih berada di perusahaan penjualan mobil.
Polda Sulteng menduga mobil itu merupakan milik perusahaan penyewaan kendaraan dibawa kabur peminjamnya, kemudian dijual murah kepada orang lain yang berada di luar daerah sehingga kendaraan tersebut memiliki STNK tapi tidak memiliki BPKB karena masih berada di perusahaan jasa keuangan.
Baru-baru ini pemilik usaha rental kendaraan di Kota Palu mengaku kehilangan dua mobil yang disewa orang lain.
Mobil yang baru dibeli beberapa bulan itu diduga dibawa kabur ke daerah Ternate, sehingga pemiliknya kesulitan melacak keberadaannya. (R026)
Kepala Polda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Ari Dono Sukmanto di Palu, Selasa, mengatakan petugas Bidang Profesi dan Pengamanan akan memeriksa setiap kendaraan milik anggota Polri guna menghindari hal-hal negatif.
"Jika ada anggota kedapatan memiliki kendaraan `bodong` dengan cara ilegal maka akan diproses," katanya.
Dia juga mengingatkan anggotanya untuk tidak memanfaatkan profesi sebagai anggota Polri untuk membeli atau menjual kendaraan tanpa dokumen lengkap.
Baru-baru ini, Polda Sulawesi Tengah mengamankan delapan mobil milik anggota Polri yang tidak dilengkapi dokumen sah, seperti buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).
Mobil itu diduga berasal dari Gorontalo dan Sulawesi Utara yang dijual kepada oknum anggota Polda Sulawesi Tengah.
Kendaraan yang sebagian besar berjenis minibus itu memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraaan (STNK) asli namun tidak dilengkapi BPKB karena masih berada di perusahaan penjualan mobil.
Polda Sulteng menduga mobil itu merupakan milik perusahaan penyewaan kendaraan dibawa kabur peminjamnya, kemudian dijual murah kepada orang lain yang berada di luar daerah sehingga kendaraan tersebut memiliki STNK tapi tidak memiliki BPKB karena masih berada di perusahaan jasa keuangan.
Baru-baru ini pemilik usaha rental kendaraan di Kota Palu mengaku kehilangan dua mobil yang disewa orang lain.
Mobil yang baru dibeli beberapa bulan itu diduga dibawa kabur ke daerah Ternate, sehingga pemiliknya kesulitan melacak keberadaannya. (R026)