Kemenkes belum terima daftar pelaku perundungan dalam PPDS Unsrat

id Kementerian kesehatan, kemenkes, bullying, perundungan, PPDS

Kemenkes belum terima daftar pelaku perundungan dalam PPDS Unsrat

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya ketika ditemui awak media di Jakarta, Kamis (21/11/2024) ANTARA/Mecca Yumna

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan menyebutkan hingga saat ini belum menerima daftar para senior yang melakukan perundungan dalam kasus perundungan di PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi sehingga Program Studi Ilmu Penyakit Dalam di universitas itu masih dibekukan.
 

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya di Jakarta, Kamis, mengaku sudah meminta daftar senior-senior pelaku perundungan dalam kasus di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Ilmu Penyakit Dalam Universitas Sam Ratulangi Unsrat) di RS Kandou Manado.

Ia mengatakan para pelaku dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kalau mereka sudah menyerahkan nama-namanya, yang senior-seniornya siapa, yang melakukan pem-bully-an (perundungan) atau melakukan pemerasan, ya tentu kita buka lagi," kata dia.

Kementerian Kesehatan menghentikan sementara Program Studi Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Sam Ratulangi di RSUP Prof Dr RD Kandou Manado, karena adanya aktivitas perundungan serta pungutan liar.

Dalam surat tertanggal 5 Oktober 2024, disebutkan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi atas pengaduan pada program studi tersebut, masih terjadi perundungan dalam Prodi Ilmu Penyakit Dalam.

"Terdapat permintaan pembayaran (pungutan liar) oleh PPDS (Peserta Pendidikan Dokter Spesialis) senior penyakit dalam kepada PPDS junior dan calon PPDS penyakit dalam," begitu bunyi butir pertama surat itu.

Surat tersebut juga menyatakan perundungan masih terjadi meski Kementerian Kesehatan telah memberi peringatan. Bentuk perundungan yang terjadi berupa ancaman serta kekerasan verbal dan nonverbal kepada PPDS junior.

"Terdapat pemahaman dari PPDS senior, DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan), dan supervisor bahwa kejadian perundungan di pendidikan dokter adalah hal biasa dan banyak terjadi di tempat lain," begitu hasil klarifikasi ketiga dalam surat tersebut.

Pembekuan program tersebut upaya preventif Kemenkes agar ada langkah perbaikan dari kedua institusi guna mencegah jatuh korban.

Azhar menjelaskan keputusan tersebut bagian dari konsistensi mereka dalam menghilangkan perundungan di rumah sakit pendidikan.