Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka karena kooperatif dan alasan kemanusiaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan apabila tersangka tidak kooperatif, melarikan diri, dan berupaya menghilangkan barang bukti.
"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat.
Sedangkan alasan kedua penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Gisel adalah karena yang bersangkutan mempunyai anak yang masih balita.
"Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua khususnya ibunya, sehingga tak kami lakukan penahanan," ujar Yusri.
Meski demikian Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD) yang telah menyandang status tersangka dalam video asusila tersebut dikenakan wajib lapor.
Baca juga: Gisel Anastasia non-reaktif COVID-19 jelang diperiksa Polda Metro Jaya
Baca juga: Gisel Anastasia penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Baca juga: Pemeran pria pada video asusila Gisel minta maaf setelah diperiksa 11 jam
"Keduanya kita terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," tambahnya.
Gisel hari ini menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang membelit dirinya dan Michael Yukinobu De Fretes.
Penyidik kepolisian menjadwalkan pemeriksaan Gisel pada Jumat pukul 10.00 WIB, namun yang bersangkutan datang lebih awal yakni sekitar pukul 09.00 WIB.
Gisel pun selesai diperiksa dan meninggalkan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 19.40 WIB.
Pada kesempatan itu Gisel juga memohon dukungan publik selama menjalani proses hukum.
"Saya mohon doanya, mohon dukungan, support-nya, untuk saya bisa menjalani proses ke depan ya, semoga bisa menjadi lebih baik lagi untuk hari ke depannya," kata Gisel di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Menurut pengakuan Gisel yang disampaikan Yusri, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel kawasan Kota Medan, Sumatera Utara.
Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan apabila tersangka tidak kooperatif, melarikan diri, dan berupaya menghilangkan barang bukti.
"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat.
Sedangkan alasan kedua penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Gisel adalah karena yang bersangkutan mempunyai anak yang masih balita.
"Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua khususnya ibunya, sehingga tak kami lakukan penahanan," ujar Yusri.
Meski demikian Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD) yang telah menyandang status tersangka dalam video asusila tersebut dikenakan wajib lapor.
Baca juga: Gisel Anastasia non-reaktif COVID-19 jelang diperiksa Polda Metro Jaya
Baca juga: Gisel Anastasia penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Baca juga: Pemeran pria pada video asusila Gisel minta maaf setelah diperiksa 11 jam
"Keduanya kita terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," tambahnya.
Gisel hari ini menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang membelit dirinya dan Michael Yukinobu De Fretes.
Penyidik kepolisian menjadwalkan pemeriksaan Gisel pada Jumat pukul 10.00 WIB, namun yang bersangkutan datang lebih awal yakni sekitar pukul 09.00 WIB.
Gisel pun selesai diperiksa dan meninggalkan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 19.40 WIB.
Pada kesempatan itu Gisel juga memohon dukungan publik selama menjalani proses hukum.
"Saya mohon doanya, mohon dukungan, support-nya, untuk saya bisa menjalani proses ke depan ya, semoga bisa menjadi lebih baik lagi untuk hari ke depannya," kata Gisel di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Menurut pengakuan Gisel yang disampaikan Yusri, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel kawasan Kota Medan, Sumatera Utara.
Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.