Palu,  (antarasulteng.com) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Sulawesi Tengah melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait menindak lanjuti pelarangan minimarket menjual minuman beralkohol di daerah itu.

"Kadis Abubakar Almahdali beberapa waktu lalu sudah berkoordinasi dengan Polda Sulteng soal terkait pelarangan dimaksud," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindag Sulteng, Zainuddin di Palu, Selasa.

Ia mengatakan, koordinasi itu baru sebatas langkah awal yang akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat dengan pembentukan tim khusus untuk lebih mengintensifkan pengawasan di lapangan.

Menurut dia, tim yang akan dibentuk nanti tetap melibatkan sejumlah instansi terkait.

Dalam waktu dekat akan ada rapat koordinasi sekaligus pembentukan tim bersama-sama dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak terkait.

Kementerian Perdagangan melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Ia mengatakan peraturan tersebut akan mulai efektif diberlakukan dalam waktu tiga bulan ke depan, atau pada tanggal 16 April 2015 mendatang.

Jika masih ada minimarket yang melakukan pelanggaran maka Kementerian Perdagangan tidak segan untuk mencabut izin usaha mereka.

Meski Permendag itu baru efektif diberlakukan pada 16 April 2015, namun jika ada laporan dari masyarakat, pihaknya langsung turun ke lapangan.

"Kami akan turun langsung untuk menindaklanjuti laporan masyarakat ke minimarket dan toko/kios pengecer minuman beralkohol," katanya.

Ia mengatakan pelarangan menjual minuman beralkohol sebagai bukti perhatian dan kepedulian pemerintah untuk melindungi masyarakat pengaruh negatif dari mengkonsumsi minuman beralkohol.

Pemerintah pengeluarkan peraturan untuk mempertegas peraturan yang sebelumnya karena melihat kondisi yang terjadi selama ini.

"Kita bisa melihat masyarakat semakin berani untuk mengkonsumsi minuman beralkohol," katanya.

Bahkan, minuman beralkohol dicampur dengan lainnya dan akibatnya sangat fatal. Bukan sedikit yang mati karena mengkonsumsi minumal beralkohol.

Pemerintah ingin melindungi dan menyelamatkan masyarakat, terutama generasi muda dari ancaman minuman beralkohol.

Dia juga berharap masyarakat ikut mengawal Permendag tentang pelarangan minimarket menjual minuman beralkohol di daerah ini.(skd) 

Pewarta : Anas Masa
Editor : Santoso
Copyright © ANTARA 2024