Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa jaksa peneliti telah menyatakan berkas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, yang melibatkan Rizieq Shihab telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Selanjutnya penyidik Bareskrim akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut atau penyerahan tahap II ke Kejaksaan Agung pada Selasa 9 Februari 2021 untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan.
"Rencana minggu depan pada Selasa 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," kata Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat.
Di kasus tersebut, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada kasus tersebut, Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara) serta Idrus (kepala seksi acara).
Kasus ini bermula ketika Rizieq mengadakan acara pernikahan putrinya di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020, yang kemudian dilanjutkan dengan acara peringatan Maulid Nabi. Kegiatan itu ramai didatangi para pengikut Rizieq. Mereka banyak yang berkerumun, tidak menjaga jarak dan tidak mengenakan masker yang berpotensi menularkan COVID-19.
Selanjutnya penyidik Bareskrim akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut atau penyerahan tahap II ke Kejaksaan Agung pada Selasa 9 Februari 2021 untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan.
"Rencana minggu depan pada Selasa 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," kata Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat.
Di kasus tersebut, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada kasus tersebut, Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara) serta Idrus (kepala seksi acara).
Kasus ini bermula ketika Rizieq mengadakan acara pernikahan putrinya di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020, yang kemudian dilanjutkan dengan acara peringatan Maulid Nabi. Kegiatan itu ramai didatangi para pengikut Rizieq. Mereka banyak yang berkerumun, tidak menjaga jarak dan tidak mengenakan masker yang berpotensi menularkan COVID-19.