Pandangan Refly Harun terkait kisruh Partai Demokrat
Kamis, 11 Maret 2021 18:25 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan pandangannya terkait kisruh Partai Demokrat yang kemudian memunculkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum versi kongres luar biasa (KLB) partai berlambang mercy tersebut.
Menurut dia, Presiden Jokowi harus memberikan penegasan dan penjelasan bahwa Istana sama sekali tidak terlibat terkait kisruh yang terjadi di Partai Demokrat.
"Caranya adalah dengan memerintahkan Moeldoko untuk melepaskan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan tetap di Kepala Staf Presiden sebagai pembantu Presiden," kata dia dalam diskusi via zoom, Kamis.
Namun, jika Moeldoko tetap bersikeras ingin menduduki kursi Ketua Umum Partai Demokrat, maka Presiden harus memberhentikan atau mengganti posisinya sebagai KSP.
Dari kaca mata hukum, Refly berpandangan posisi KSP memang boleh saja rangkap jabatan seperti halnya yang terjadi pada sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju. Namun, dalam konteks saat ini masalahnya bukan perkara rangkap jabatan melainkan lebih kepada kepastian keterlibatan istana atau tidak.
Oleh sebab itu, pihak istana perlu memberikan penjelasan dan pembuktian jika memang sama sekali tidak terlibat terkait kisruh di tubuh Demokrat.
"Jadi pertanyaannya apakah istana mengetahui dari awal gonjang-ganjing ini dan melakukan pembiaran? Kalau iya itu tidak baik," ujarnya.
Beberapa waktu lalu Moeldoko mengatakan jangan melibatkan Presiden Jokowi atas perkara tersebut, namun faktanya jabatan sebagai KSP melekat pada dirinya. Oleh sebab itu, etika politik dan etika pejabat publik harus tetap dijaga, kata Refly.
Menurut dia, Presiden Jokowi harus memberikan penegasan dan penjelasan bahwa Istana sama sekali tidak terlibat terkait kisruh yang terjadi di Partai Demokrat.
"Caranya adalah dengan memerintahkan Moeldoko untuk melepaskan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan tetap di Kepala Staf Presiden sebagai pembantu Presiden," kata dia dalam diskusi via zoom, Kamis.
Namun, jika Moeldoko tetap bersikeras ingin menduduki kursi Ketua Umum Partai Demokrat, maka Presiden harus memberhentikan atau mengganti posisinya sebagai KSP.
Dari kaca mata hukum, Refly berpandangan posisi KSP memang boleh saja rangkap jabatan seperti halnya yang terjadi pada sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju. Namun, dalam konteks saat ini masalahnya bukan perkara rangkap jabatan melainkan lebih kepada kepastian keterlibatan istana atau tidak.
Oleh sebab itu, pihak istana perlu memberikan penjelasan dan pembuktian jika memang sama sekali tidak terlibat terkait kisruh di tubuh Demokrat.
"Jadi pertanyaannya apakah istana mengetahui dari awal gonjang-ganjing ini dan melakukan pembiaran? Kalau iya itu tidak baik," ujarnya.
Beberapa waktu lalu Moeldoko mengatakan jangan melibatkan Presiden Jokowi atas perkara tersebut, namun faktanya jabatan sebagai KSP melekat pada dirinya. Oleh sebab itu, etika politik dan etika pejabat publik harus tetap dijaga, kata Refly.
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Sukardi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Roy Suryo dkk "walk out" audiensi, Komisi Reformasi Polri beri penjelasan
19 November 2025 15:07 WIB
KPK bantah penetapan tersangka Hasto Kristiyanto karena kritik Jokowi
06 February 2025 14:23 WIB, 2025
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Polda Sulteng siagakan sebanyak 150 personel patroli pengamanan jelang Imlek
14 February 2026 15:08 WIB