Jakarta (antarasulteng.com) - Penyakit jantung bawaan yang diderita anak dapat mengganggu tumbuh kembang anak, kata ahli penyakit jantung Rumah Sakit Siloam Kebon Jeruk Jakarta Maizul Anwar.

"Misalnya anak yang diketahui menderita jantung bawaan sejak lahir dan tidak segera ditangani, berakibat tumbuh kembang anak itu menjadi lambat. Seperti belum bisa berjalan padahal seharusnya sudah bisa berjalan, seharusnya sudah bisa bicara sesuai umurnya," ujar dr Maizul Anwar SpBTKV di Jakarta, Kamis.

Oleh karena itu, anak yang menderita penyakit jantung bawaan perlu segera ditangani. Selain melalui operasi, juga bisa melalui "penambalan" atau "amplatzer occluder".

Beberapa kelainan yang bisa ditangani dengan "penambalan" yakni "patent ductus arteriosus" (PDA) kelainan pada saluran yang menghubungkan antara pembuluh darah yang ada di jantung (aorta dan arteri pulmonalis).

Kemudian "atrial septal defects" (ASD), yang menempati 19 persen penyakit jantung bantuan. Terakhir adalah "ventricular septal defects" (VSD), yang sering ditemukan pada anak dengan persentasi sekitar 20 persen hingga 25 persen.

"VSD bisa menimbulkan peningkatan aliran darah menuju paru-paru sehingga dapat menyebabkan timbulnya gagal jantung," katanya.

Setiap tahun, lanjut dia, ada sekitar 45.000 bayi yang lahir mengalami penyakit jantung bawaan. Tapi sayangnya, hanya sebagian kecil yang mendapat penanganan karena disebabkan sedikitnya dokter spesialis jantung anak dan akses kesehatan.

"Banyak bayi di daerah yang tidak mendapatkan akses kesehatan," katanya.

Selain itu, karena membludaknya pasien yang mengantre di RS jantung seperti RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita.

"Untuk pasien anak-anak bisa mengantre selama setahun. Hal itu menyebabkan banyak anak dengan jantung bawaan meninggal sebelum ditangani," jelas dia.

Maizul yang sebelumnya merupakan dokter di RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, menyebutkan jalan keluar dari permasalahan itu adalah menambah layanan jantung di daerah. (skd)

Pewarta :
Editor : Santoso
Copyright © ANTARA 2024