BI Sulteng ajak masyarakat kenali ciri keaslian rupiah

id Uang palsu, rupiah, BI, KPwBI, Sulteng, Rony Hartawan, uang, palu, Sulawesi Tengah

BI Sulteng ajak masyarakat kenali ciri keaslian rupiah

Dok- Para mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Untad Palu memeriksa keaslian uang rupiah yang dipandu Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tengah Rony Hartawan pada kegiatan pengenalan mahasiswa baru pada fakultas tersebut di Palu, Jumat (23/8/2024). ANTARA/HO-Humas KPwBI Sulteng (ANTARA/HO-Humas KPwBI Sulteng)

Palu (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tengah mengajak masyarakat mengenali ciri keaslian rupiah sebagai upaya mencegah peredaran uang palsu.

“Kunci utama pencegahan uang palsu yakni edukasi masyarakat tentang bagaimana mengenali ciri-ciri keaslian uang. Selain itu, kolaborasi dengan aparat penegak hukum menjadi aspek penting dalam upaya ini,” kata Kepala KPwBI Sulawesi Tengah Rony Hartawan di Palu, Selasa.

Ia menjelaskan guna mengetahui ciri-ciri keaslian uang rupiah harus menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) karena mengedarkan uang palsu merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat mengganggu stabilitas ekonomi.

Menurut BI pasar tradisional dan tempat perdagangan lainnya rentan terjadi peredaran uang palsu, oleh sebab itu masyarakat tetap waspada supaya tidak menjadi korban.

"Apabila masyarakat mendapatkan/menemukan uang rupiah yang diragukan keasliannya, sebaiknya dilaporkan kepada pihak berwenang, perbankan atau Bank Indonesia," ujarnya.

Ia mengemukakan jangan ragu untuk melapor karena partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang aman dan bebas dari ancaman uang palsu dalam negeri.

Sejauh ini, kata Rony, peredaran uang palsu di Sulawesi Tengah relatif terkendali, hal ini dibuktikan dengan laporan-laporan masyarakat yang menurun signifikan.

"Kami juga menguatkan koordinasi dengan para pihak terkait dalam melakukan operasi pengawasan pada wilayah-wilayah dianggap rawan," ucapnya.

Ia menambahkan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bahwa rupiah palsu didefinisikan sebagai suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desain-nya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.

Selain melanggar hukum, pemalsuan uang juga merugikan masyarakat dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap rupiah.

"BI satu-satunya lembaga yang berhak menentukan keaslian rupiah dan masyarakat dapat meminta klarifikasi dari BI tentang rupiah diragukan keasliannya," kata Rony menuturkan.