Pj Bupati-Bangkep tegaskan segera selesaikan penataan tenaga non-ASN

id Pj Bupati Bangkep,Penyelesaian tenaga non ASN,Seleksi PPPK,Sulawesi Tengah ,Banggai Kepulauan

Pj Bupati-Bangkep tegaskan segera selesaikan penataan tenaga non-ASN

Jajaran Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan mengikuti rapat koordinasi terkait penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah daerah yang diikuti seluruh gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia. ANTARA/HO-Diskominfo Banggai Kepulauan

Palu (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Ihsan Basir menegaskan segera menyelesaikan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangkep, Provinsi Sulawesi Tengah.

"Kami terus berupaya mencari solusi terbaik demi kejelasan status dan perlindungan tenaga non-ASN sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat," kata Ihsan Basir di Bangkep, Kamis.

Ia mengatakan penataan tenaga non-ASN ini menjadi salah satu prioritas untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di masa mendatang.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Bangkep akan membahas langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.

"Kami akan mengadakan rapat lanjutan untuk membahas tenaga non-ASN tahap dua, serta yang tidak lulus seleksi PPPK, termasuk kemungkinan pengangkatan mereka sebagai PPPK paruh waktu," katanya.

Selain itu, kata dia, Pemkab Bangkep juga akan mengajukan permohonan tambahan anggaran melalui Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan guna mendukung proses ini.

Ia menyampaikan, berdasarkan data yang disampaikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten setempat, jumlah tenaga non-ASN sebanyak 1.839 orang, dan yang baru mendaftar seleksi PPPK sebanyak 752 orang.

Untuk itu, Ihsan mengharapkan dengan langkah-langkah ini persoalan tenaga non-ASN di Kabupaten Bangkep dapat terselesaikan sesuai dengan tanggal waktu dan regulasi yang berlaku, guna mendukung keberlanjutan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan penyelesaian masalah tenaga non-ASN merupakan langkah krusial dalam meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.

Hal ini disampaikan pada rapat koordinasi yang diselenggarakan secara virtual terkait penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah daerah yang diikuti seluruh gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia.

Ia mengatakan upaya ini juga bertujuan untuk memastikan tenaga kerja non-ASN mendapatkan kejelasan status dan perlindungan hukum.

"Kami ingin memastikan bahwa tenaga honorer yang memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi dan memperoleh status yang lebih jelas, baik sebagai PPPK maupun pegawai kontrak," kata Mendagri.