Parigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengeluarkan kebijakan meliburkan aktivitas perkantoran, sekolah, swasta untuk kelancaran penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"PSU tanggal 16 April, maka hari itu kami nyatakan libur supaya masyarakat berpartisipasi aktif dalam pemungutan suara," kata Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo di Parigi, Selasa.
Kebijakan tersebut di tuangkan ke dalam surat edaran Nomor: 100.3.4/3171/BAG TAPEM tentang PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2025.
Atas edaran tersebut maka Pemkab meminta pemangku kepentingan meniadakan atau meliburkan aktivitas perkantoran pada 16 April, untuk berpartisipasi dalam menyukseskan PSU Pilkada.
Kemudian, memberikan kesempatan kepada petugas pelayanan kesehatan dan pelayanan masyarakat lainnya untuk mengatur jadwal dengan pelayanan efektif dalam menggunakan hak pilih pada hari pelaksanaan PSU.
"Kami berharap pada pemungutan suara nanti, partisipasi pemilih meningkat," ujarnya.
Ia juga menekankan Aparatur Sipil Negara (ASN) menaati aturan kepegawaian, tidak terlibat dalam politik praktis dan senantiasa menjaga netralitas ASN.
"Sebagai pegawai pemerintah harus memberikan contoh kepada masyarakat menjaga netralitas, supaya PSU terlaksana penuh hikmat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," turut Richard.
Ia juga mengubah masyarakat di kabupaten itu agar menggunakan hak pilih pada PSU, dan tetap menjaga kondusifitas guna kelancaran pesta demokrasi.