Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan kesiapan mendukung perluasan program percontohan Desa Antikorupsi di tingkat kabupaten/kota pada tahun 2026.
Wakil Gubernur Sulteng Reny A. Lamadjido saat mengikuti rapat koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual di Palu, Selasa, mengatakan bahwa pembinaan Desa Antikorupsi di Sulawesi Tengah telah berjalan dan tersebar di seluruh kabupaten.
Ia menjelaskan saat ini, Sulawesi Tengah memiliki 13 Desa Antikorupsi yang tersebar di sejumlah kabupaten.
Menurut dia, salah satu desa percontohan yang dinilai berhasil adalah Desa Kotaraya Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, yang telah menerapkan sistem pelaporan berbasis aplikasi.
“Desa ini sudah kita bina dan menjadi contoh. Ke depan, kita mendorong 12 desa lainnya untuk menerapkan sistem pelaporan digital seperti di Parigi Moutong agar pelayanan publik semakin transparan dan akuntabel,” katanya.
Selain itu, sebagai bentuk dukungan, Pemprov Sulteng merencanakan penyaluran 13 unit sepeda motor operasional pada tahun 2026 untuk menunjang pengawasan dan pembinaan desa-desa tersebut.
Ia mengharapkan melalui program Desa Antikorupsi, masyarakat desa semakin berperan dalam pengawasan pemerintahan desa dan mendorong terwujudnya tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Rino Haruni menyampaikan bahwa secara nasional program Desa Antikorupsi terus mengalami peningkatan.
Pada tahun 2025 tercatat sebanyak 59 desa, dengan total 235 desa selama periode 2021-2025, serta direncanakan penambahan 134 desa baru pada 2026.
Menurut dia, sejumlah tantangan masih dihadapi desa, di antaranya keterbatasan pembinaan aparat penegak hukum terkait praktik pungutan liar, pemerasan, dan gratifikasi, serta rendahnya partisipasi masyarakat akibat minimnya akses pengaduan dan pelibatan warga.
“Kondisi ideal yang ingin dicapai adalah meningkatnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan APBDes, serta keterlibatan aktif warga dalam pembangunan desa,” ujarnya.
