Bawaslu Sulteng kembalikan Rp4,3 miliar dana hibah Pilkada 2024

id Bawaslu Sulteng,Pemprov Sulteng,Nasrun,Anwar Hafid,Dana Hibah Pilkada,Pilkada 2024

Bawaslu Sulteng kembalikan Rp4,3 miliar dana hibah Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun menyerahkan sisa dana hibah Pilkada serentak 2024 kepada Gubernur Sulteng Anwar Hafid di Palu, Jumat (26/9/2025). (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng)

Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengembalikan Rp4,3 miliar, sisa dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Terima kasih atas dukungan penuh Pemprov Sulteng sehingga pengawasan Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan baik,” kata Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun di Palu.

Hal itu disampaikan Nasrun saat bertemu Gubernur Sulteng Anwar Hafid. Dia menyampaikan Bawaslu mengembalikan sisa dana hibah Pilkada sebesar Rp 4.325.244.357 ke kas daerah.

“Sinergi Bawaslu dan Pemprov Sulteng perlu dipertahankan dan ditingkatkan lagi untuk Pemilu akan datang,” harapnya.

Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Sulteng menyampaikan permohonan dukungan terkait rencana pembangunan gedung kantor permanen Bawaslu, yang berada di Kecamatan Palu Barat.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sulteng Anwar Hafid memberikan apresiasi terhadap kinerja Bawaslu dalam menjaga integritas proses demokrasi di daerah. Ia menilai langkah pengembalian sisa anggaran hibah merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga pengawas pemilu.

“Terima kasih atas kinerja Bawaslu yang telah mengawal jalannya Pilkada Serentak dengan baik. Pengembalian sisa dana hibah ini menunjukkan komitmen akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara,” kata Anwar.

Terkait rencana pembangunan kantor Bawaslu, gubernur merespon positif dan menyatakan dukungan sepanjang lahan yang diajukan terbukti jelas statusnya dan tidak bermasalah. Dia berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dan Bawaslu dapat terus terjalin erat, khususnya dalam memperkuat demokrasi dan menjaga kondusivitas politik di Sulawesi Tengah.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.