Palu (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Risvirenol turut menanggapi belum ditetapkannya rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2025.
“Saya sudah meminta secara virtual, tetapi tidak dilaksanakan oleh teman-teman di KPU Sulteng,” katanya dihubungi dari Palu, Minggu.
Dia menjelaskan alasan dimintanya rapat pleno secara virtual, karena dia dan dua anggota KPU Sulteng sedang berada di Jakarta.
“Kami diminta mendampingi KPU Parigi Moutong dan KPU Banggai untuk mengantarkan dokumen pasca PSU Pilkada ke Jakarta,” ungkapnya.
Rapat Pleno itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pasca Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.
Dalam pasal 25 ayat 3 dijelaskan PDPB dilakukan dalam rapat pleno terbuka paling singkat setiap 6 (enam) bulan sekali. Sementara di ayat 5, ditegaskan rapat pleno terbuka dapat dilakukan melalui pertemuan secara langsung atau tatap muka dan atau pertemuan melalui media dalam jaringan.
“Rapat pleno penetapan sudah terlanjur dibatalkan oleh divisi terkait,” ujarnya.
Menurut dia, jadwal rapat pleno merupakan keputusan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh KPU RI khususnya divisi Data dan Informasi. Sehingga, pihaknya menunggu dijadwalkan kembali, melalui divisi data KPU provinsi untuk ditanyakan kepada pimpinan KPU RI.
Sebelumnya Anggota KPU Sulteng Dirwansyah membenarkan pihaknya belum menetapkan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2025.
Dia menjelaskan rapat pleno terbuka dijadwalkan pada pukul 14.00 WITA, yang wajib dihadiri oleh ketua dan anggota KPU Sulteng. Tetapi, yang berada di tempat kegiatan, hanya dia dan anggota KPU Sulteng Nisbah. Sementara, Ketua KPU Sulteng Risvirenol dan dua anggota lainnya yakni Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati berada di Jakarta.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah menyayangkan pleno penetapan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2025, oleh KPU Sulteng batal dilaksanakan.
“Kami sangat menyayangkan pleno batal dilaksanakan, karena anggota KPU Sulteng tidak lengkap,” kata Anggota Bawaslu Sulteng Dewi Tisnawaty di Palu, Sabtu (5/6).
Dia menjelaskan seharusnya rapat pleno itu dilaksanakan pada Jumat (4/7) pukul 14.00 WITA, Namun, karena anggota KPU Sulteng yang hadir hanya dua dari lima orang, sehingga dianggap tidak korum.
“Seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan pleno sudah hadir, namun tidak bisa dilanjutkan karena hanya ada dua komisioner KPU Sulteng,” ungkapnya.
Lanjut dia, rapat koordinasi dan sinkronisasi PDBP sangat penting, karena akan menjadi basis data dalam proses penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan umum (Pemilu) nantinya. Kata dia, data yang valid dan akurat menjadi hal yang sangat penting.