KPU-Sulteng siap kawal putusan MK terkait PSU pilkada di dua daerah

id KPU Sulteng,Risvirenol,pemungutan suara ulang ,Pilkada Banggai,Pilkada Parigi Moutong

KPU-Sulteng siap kawal putusan MK terkait PSU pilkada di dua daerah

Arsip foto - Ketua KPU Sulteng Risvirenol (tengah) bersama anggota KPU Sulteng memberikan keterangan pers di Kantor KPU Sulteng, Rabu (28/8/2024). (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Palu (ANTARA) -

Komisi Pemilihan Umun Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan kesiapan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah 2024 di dua daerah.

"Dua kabupaten di Sulteng diputuskan menggelar pemungutan suara ulang (PSU), yakni Kabupaten Banggai dan Kabupaten Parigi Moutong," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng Risvirenol di Palu, Kamis.

Ia mengatakan KPU Sulteng telah mengundang berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PSU di dua wilayah tersebut untuk rapat koordinasi.

Rapat ini sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai, serta putusan MK Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong.

"Kami berupaya memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Risvirenol menjelaskan PSU di Kabupaten Banggai dilaksanakan pada dua kecamatan, yakni Kecamatan Toili dan Simpang Raya.

Untuk Kecamatan Toili yang meliputi 25 desa, terdapat 63 tempat pemungutan suara (TPS) dan 26.452 pemilih. Sedangkan Kecamatan Simpang Raya meliputi 12 desa dengan 26 TPS dan 11.183 pemilih. Jadi, totalnya ada 89 TPS dan 37.635 orang pemilih yang tersebar di 37 desa.

Pelaksanaan PSU di Kabupaten Banggai diberi batas waktu maksimal 45 hari sejak putusan MK dibacakan atau hari pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada Sabtu, 5 April 2025.

Sementara PSU di Kecamatan Parigi Moutong dilaksanakan untuk seluruh wilayah dengan total 326.675 orang pemilih yang tersebar di 818 TPS pada 283 desa/kelurahan dan 23 kecamatan.

Risvirenol menambahkan PSU di Kabupaten Parigi Moutong dilaksanakan maksimal 90 hari sejak putusan MK dibacakan atau hari pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada Sabtu, 19 April 2025.