Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi menargetkan rekapitulasi hasil perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulteng, dapat diselesaikan Rabu, 11 Desember 2024.
"Insya Allah besok (Rabu, red) selesai," kata Ketua KPU Sulteng Risvirenol di Kantor KPU Sulteng, Selasa malam.
Dia menjelaskan, dari 13 kabupaten dan kota di Sulteng, tersisa satu kabupaten yakni Morowali yang belum selesai. Kata dia, substansi persoalan di KPU Morowali, yakni adanya perbedaan jumlah daftar hadir pemilih dan jumlah surat suara sah hasil pemilihan di TPS 04 Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali.
"Sudah ada saran perbaikan dari Bawaslu Sulteng dan kami sedang koordinasikan dengan KPU RI," ungkapnya.
Sebelumnya, Bawaslu Sulteng juga merekomendasikan KPU Sulteng untuk menyelesaikan pleno rekapitulasi hasil perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulteng. Dari 37 provinsi di Indonesia, tersisa Sulawesi Tengah yang belum menyelesaikan proses rekapitulasi.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, paling lambat Senin, 9 Desember 2024.
Risvirenol menegaskan belum selesainya perhitungan itu, dikarenakan pihaknya ingin menyelesaikan keberatan para saksi pasangan calon. Sehingga, jika nantinya ada yang membawa atau menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), keberatan itu sudah diselesaikan di pleno tingkat provinsi.
"Inilah bentuk penyelesaian oleh KPU Sulteng, akibat tidak maksimalnya tugas para penyelenggara Pilkada di tingkat bawah," katanya menegaskan.