
Pemkab Sigi perkuat perlindungan guru dari kekerasan dan intimidasi

Sigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) mendorong penguatan perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan dari tindakan kekerasan dan intimidasi di lingkungan sekolah.
Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae mengatakan pentingnya dilakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) RI Nomor 4 tahun 2026 tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
"Jadi Permendikdasmen Nomor 4 tahun 2026 ini diterbitkan bertujuan untuk memberikan satu perlindungan hukum kepada guru-guru karena melihat kasus yang menimpa tenaga pendidik di sejumlah daerah," kata Rizal saat ditemui awak media di Kalukubula Sigi, Sabtu.
Ia mengemukakan pemerintah daerah sudah melakukan penandatanganan kerja sama dengan Polres Sigi, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) serta Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak Sigi terkait perlindungan guru di daerah tersebut.
"Tentunya pihak kepolisian lebih mengetahui ada sejumlah anak-anak dan orang tua siswa yang kerap melapor ke polisi, biasanya guru mengambil satu tindakan kepada peserta didik bukan dalam bentuk kekerasan tapi masih kategori pendidikan seperti memberikan pengajaran etika dan sopan santun," ucapnya.
Ia menuturkan melalui adanya Permendikdasmen ini bisa menjadi solusi untuk memberikan perlindungan yang berkolaborasi dengan undang-undang perlindungan anak.
"Harapannya Permendikdasmen ini bisa segera juga disosialisasikan kepada seluruh orang tua siswa termasuk para guru-guru di Kabupaten Sigi, sehingga tidak ada terjadi kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan sekolah," sebutnya.
Diketahui dalam Permendikdasmen Nomor 4 tahun 2026 terdapat berbagai kategori tindak kekerasan seperti fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, kebijakan yang mengandung kekerasan serta bentuk kekerasan lainnya, baik yang dilakukan secara verbal dan nonverbal.
Pewarta : Moh Salam
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
