Buol (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) membentuk tim penertiban hewan ternak di daerah itu untuk menertibkan ternak milik masyarakat yang tidak dikandangkan.
Wakil Bupati Buol Moh Nasir Dj Daimaroto mengatakan semua pihak harus bersama-sama menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan yakni dengan mengandangkan hewan ternak mereka.
"Kami sudah memperhatikan sejumlah hewan ternak yang ditangkap petugas tapi ada oknum ASN yang membebaskan ternak itu tanpa pengawasan bahkan tidak membayar sanksi denda yang sudah ditetapkan," kata dia di Leok II, Senin.
Ia mengemukakan tidak ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada ASN yang tidak menaati peraturan daerah (perda) tentang penertiban hewan ternak tersebut.
"Sanksi bagi ASN yang tidak menjalankan perda itu akan dijatuhi sanksi berupa denda hingga sanksi disiplin sebab sudah melanggar integritas," ucapnya.
Menurut dia, seharusnya ASN dapat menjunjung tinggi integritas dengan menaati semua perda yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
Ia menuturkan saat ini masih banyak masyarakat hanya mengandangkan ternak saat malam hari, sedangkan pada pagi hari dibiarkan bebas.
"Salah satu tujuan penertiban ini bertujuan agar hewan ternak tidak mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan, tentunya ini tidak bisa dibiarkan dan harus kita lakukan tertibkan secara berkelanjutan," katanya.
Ia memerintahkan para camat dan kepala desa di daerah itu untuk segera memberikan edukasi kepada masyarakat agar mengandangkan hewan ternak.
"Harapannya penertiban ternak ini bisa dilaksanakan dengan baik, kita tidak melarang masyarakat untuk beternak, tetapi harus tertib dan tidak mengganggu kamtibmas," katanya.
Bupati Buol Risharyudi Triwibowo menerapkan sanksi denda Rp300 ribu bagi masyarakat yang memiliki ternak namun tidak dikandangkan di daerah itu.
"Ternak hasil penertiban itu akan diangkut untuk diamankan pemerintah daerah, jika masyarakat ingin mengambil maka harus membayar dendanya tersebut," ujarnya.
Pembayaran denda itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penertiban Ternak.
"Masyarakat bisa ambil ternaknya tapi harus membayar denda Rp300 ribu dan kalau dalam waktu lama tidak diambil maka ternak itu akan dilelang," ucap dia.
Ia memastikan uang hasil lelang ternak itu akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah dipotong dengan denda dari perda tersebut.
Tim penertiban hewan ternak di Kabupaten Buol terdiri atas Satpol PP dibantu TNI dan Polri.