
Polisi tangkap pelaku pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Sigi

Sigi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Sigi, Sulawesi Tengah menangkap pelaku pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak di Desa Bulubete, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi.
Kasat Reskrim Polres Sigi AKP Siti Elminawati mengatakan pelaku berinisial S berusia 42 tahun merupakan paman korban.
"Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka. Untuk pelaku sudah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Siti saat dihubungi awak media di Sigi, Minggu.
Ia mengemukakan pelaku pun dijerat dengan pasal 473 ayat 1 dan ayat 2 huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Kasus pelecehan tersebut terjadi dalam rentang waktu Agustus hingga Desember 2025 dan saat ini masih terus didalami guna melengkapi berkas perkara," ucapnya.
Menurut dia, korban sendiri masih berusia 12 tahun. "Proses penanganan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak serta menjaga kerahasiaan identitas korban," sebutnya.
Diketahui sepanjang tahun 2025 kasus pencabulan di daerah tersebut mencapai 18 kasus yang melibatkan korbannya adalah anak serta perempuan.
Ia menyebutkan pihaknya tidak segan dalam melakukan penindakan terhadap kasus dengan korbannya anak dan perempuan.
"Polres Sigi berkomitmen menindak tegas pelaku yang melibatkan anak sebagai korban," kata dia.
Pewarta : Moh Salam
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
