Logo Header Antaranews Sulteng

Pemprov Sulteng pastikan tenaga honorer tetap dibayar

Selasa, 10 Maret 2026 22:23 WIB
Image Print
Wakil Gubernur Sulteng Reny A Lamadjido menghadiri diskusi strategis bersama Satgas PKA Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, Selasa (10/3/2026). (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng)

Palu (ANTARA) -

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memastikan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Sulteng, tetap dibayar pada tahun 2026.

“Adik-adik honorer di lingkungan Pemprov Sulteng tidak usah takut dan tidak perlu resah. Insya Allah semuanya akan dibayarkan. Saat ini prosesnya sedang berjalan,” kata Wakil Gubernur Sulteng Reny A Lamadjido di Palu, Selasa.

Penegasan itu disampaikan Wagub menanggapi wacana yang beredar di media sosial, dan rencana aksi unjuk rasa terkait kabar para honor honorer tidak akan dibayarkan pemerintah daerah.

Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan para tenaga honorer diminta untuk tidak merasa khawatir. Pemerintah daerah, kata dia, tetap memastikan hak para tenaga honorer akan dipenuhi sesuai dengan mekanisme yang sedang berjalan.

Wagub menjelaskan tenaga honorer yang tetap akan menerima pembayaran adalah mereka yang telah lama bekerja di lingkungan Pemprov Sulteng, namun belum lulus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, termasuk pula tenaga yang belum lulus dalam skema PPPK paruh waktu, sementara keberadaan dan tenaga mereka masih dibutuhkan untuk mendukung jalannya pelayanan pemerintahan di berbagai perangkat daerah.

Wagub menyampaikan, pemerintah daerah tetap berupaya memperhatikan keberlanjutan pekerjaan para tenaga honorer selama keberadaan mereka masih dibutuhkan untuk membantu operasional pemerintahan.

“Yang akan dibayarkan adalah tenaga honorer yang sudah lama bekerja tetapi belum lulus CPNS maupun PPPK, sementara tenaga mereka masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah,” katanya menegaskan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, mekanisme pembayaran honor bagi tenaga honorer tersebut akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Salah satu skema yang disiapkan adalah melalui kerja sama dengan pihak ketiga atau outsourcing.

Skema tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan penataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang saat ini tengah diterapkan oleh pemerintah.

Menurut Wagub, langkah tersebut diambil agar pemerintah daerah tetap dapat memanfaatkan tenaga honorer yang memiliki pengalaman kerja dan memahami tugas di masing-masing perangkat daerah, sekaligus tetap mengikuti aturan penataan tenaga kerja yang berlaku.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah berharap pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik karena tenaga honorer yang selama ini telah berkontribusi masih dapat membantu pelaksanaan tugas pemerintahan.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026