Palu (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah dan Makassar memfasilitasi pemulangan jenazah pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Maya Rofani (31) yang meninggal akibat sakit di Pulau Penang, Malaysia.
Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Seriulina Br. Tarigan mengatakan pemulangan jenazah pekerja migran itu merupakan kerja sama antara pemerintah pusat, provinsi dan Pemkab Sigi.
"Kami sangat mengapresiasi kepeduliaan pemerintah Kabupaten Sigi yang menyatakan untuk segera memulangkan jenazah dan masalah biayanya ditanggung Pemkab Sigi," kata Seriulina saat berada di Kota Palu, Minggu.
Ia mengemukakan salah satu kendala dihadapi KP2MI dalam pemulangan jenazah tersebut disebabkan yang bersangkutan bekerja sebagai pekerja migran Indonesia tidak secara prosedural atau ilegal.
"Korban pekerja migran asal Sigi ini tidak tercatat dalam sistem KP2MI sehingga tidak ada jaminan kematian, jaminan pemulangan jenazah dan biaya pengobatan selama sakit di Malaysia," ucapnya.
Menurut dia, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengingatkan semua masyarakat di Sulawesi Tengah khususnya Kabupaten Sigi untuk bekerja secara legal dan prosedural serta mengikuti ketentuan dan tercatat pada sistem penempatan pekerja migran Indonesia.
"Kalau yang bersangkutan ini bekerja secara prosedur maka semuanya sudah dicover jaminannya baik dari negara penempatan maupun BPJS Ketenagakerjaan dari Indonesia," sebutnya.
Ia menuturkan kewenangan KP2MI terkait pemulangan jenazah pekerja migran dari debarkasi sampai rumah duka korban di Kabupaten Sigi.
Sementara itu Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae menjelaskan korban pekerja migran yang dipulangkan ini adalah warga yang tinggal di Desa Oo Parese, Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi.
"Proses pemulangan pekerja migran ini setelah pemerintah daerah menerima informasi bahwa ada warga Sigi yang bekerja di Malaysia meninggal dunia pada tanggal 7 April 2025 karena sakit," kata Rizal.
Untuk proses pemulangan jenazah pemerintah daerah sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) sehingga jenazah bisa tiba di Sulawesi Tengah pada tanggal 12 April 2025.
"Jadi biaya pemulangan jenazah ini ditanggung oleh Pemkab Sigi dari Malaysia ke Makassar, kemudian BP3MI Makassar membiayai dari Kota Makassar ke Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu dan dari Kota Palu ke Kulawi Selatan Sigi dibiayai pemerintah daerah," ujarnya.
Rizal menambahkan bahwa korban asal Sigi itu tidak tercatat sebagai pekerja migran Indonesia secara legal.
"Korban ini berangkat bekerja pertama kali ke Malaysia memang secara prosedur selama dua tahun, kemudian tidak mengurus perpanjangan sehingga total bekerja di luar negeri selama 11 tahun dengan status ilegal hingga meninggal dunia," tuturnya.
Senada dengan itu Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi mengingatkan kepada seluruh masyarakat di daerah itu untuk mengurus persyaratan jika hendak bekerja ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sigi apabila ingin berangkat bekerja di luar negeri maka harus ikut prosedur," sebutnya.
Kata dia, pemulangan jenazah pekerja migran ini menemui sejumlah kendala karena yang bersangkutan tidak tercatat secara resmi sebagai PMI.
"Tentunya pemulangan pekerja migran kali ini kami terkendala banyak karena yang bersangkutan statusnya ilegal, Jadi untuk memulangkan ini kami kesulitan tapi bersyukur ada komunikasi baik antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, KP2MI, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI)," jelasnya.
Diketahui berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sigi bahwa jumlah pekerja migran prosedural yang berasal dari Kabupaten Sigi sejak 2018 sebanyak 459 orang terdiri atas 22 laki-laki dan 437 perempuan.
Mayoritas mereka ini bekerja sebagai pekerja informal yang terbesar di negara Asia seperti Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Jepang, Hongkong, Taiwan, Malaysia dan beberapa negara lainnya.
Untuk PMI non-prosedural yang difasilitasi kepulangannya dari Jakarta dan daerah lainnya kembali ke Kabupaten Sigi sejak tahun 2022-2024 sebanyak 22 orang.