Jangan biarkan ternak berkeliaran di tempat umum

id Kabupaten Donggala,Sulawesi Tengah,Bupati Donggala,Hewan Ternak

Jangan biarkan ternak berkeliaran di tempat umum

Sejumlah hewan ternak yang berkeliaran di kebun salah satu warga di Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Kamis (24/4/20205). ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi

Donggala (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah mengimbau kepada warga agar tidak membiarkan ternaknya berkeliaran di tempat umum dan jalan raya.

Bupati Donggala Vera Elena Laruni mengatakan akan memberikan sanksi berupa denda kepada masyarakat yang hewan ternaknya berkeliaran bebas di jalan raya dan sekitarnya.

"Jadi pemilik ternak yang melanggar aturan ini akan didenda hingga Rp350 ribu per ekor untuk sapi dan Rp150 ribu per ekor untuk kambing," kata Vera Elena Laruni di Banawa, Kamis.

Ia mengemukakan pemerintah daerah sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) penertiban hewan ternak untuk Kecamatan Banawa khususnya pada 9 kelurahan dan 5 desa.

"Sudah ada kesepakatan bersama bahwa setiap kelurahan harus ada kandang penampungan hewan ternak," ucapnya.

Ia menuturkan bakal memberhentikan Camat dan Lurah jika tidak berhasil menangani hewan ternak di wilayahnya yang masih berkeliaran dengan bebas di tempat umum.

"Semua pihak mulai dari masyarakat, kepala desa, camat hingga OPD terkait harus bersama-sama menjalankan peraturan pemerintah daerah ini untuk penertiban hewan ternak di Kabupaten Donggala," sebutnya.

Menurut dia, wilayah yang tidak berhasil menangani persoalan hewan ternak akan dievaluasi kinerja para camat dan kepala desanya.

"Ini tentunya motivasi untuk camat, kades hingga RT dan RW agar bekerja maksimal menertibkan hewan ternak tersebut," katanya.

Vera menjelaskan agar para camat, lurah serta kades melibatkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa guna bergerak menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya.

"Segera dilaksanakan penertiban ini tapi harus didahului dengan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengandangkan ternaknya," ujarnya.