Bupati Sigi: Aktivitas PETI di Lindu sebabkan kerusakan lingkungan

id Kabupaten Sigi,Pemkab Sigi,PETI,Tambang emas ilegal,Kecamatan Lindu,peti rusak lingkungan

Bupati Sigi: Aktivitas PETI di Lindu sebabkan kerusakan lingkungan

Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae (kiri) saat memimpin rapat lintas sektor untuk operasi gabungan memberantas tambang emas ilegal di Kecamatan Lindu, Rabu (23/4/2025). ANTARA/HO-Pemkab Sigi

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah mengatakan semua aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah itu khususnya di Kecamatan Lindu membawa dampak negatif seperti kerusakan lingkungan sekitar.

Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae menjelaskan pemerintah daerah berkomitmen terus untuk menangani tambang ilegal yang terjadi di Kabupaten Sigi khususnya di Kecamatan Lindu.

"Tentunya kegiatan tambang ilegal hanya membawa dampak negatif yakni terjadinya ketegangan sosial di tengah masyarakat termasuk merusak lingkungan dan tidak memberikan kesejahteraan masyarakat setempat," kata Rizal saat memimpin rakor lintas sektor terkait penanganan aktivitas PETI di Desa Bora, Rabu.

Ia menuturkan pemerintah daerah tetap konsisten menjaga dan melindungi kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu.

"Pemerintah daerah tidak akan mengeluarkan izin tambang emas di Kabupaten Sigi, kami tetap fokus dengan ekonomi hijau berbasis pertanian," ucapnya.

Ia mengemukakan pengalaman dari berbagai daerah menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan tidak pernah benar-benar membawa kesejahteraan masyarakat sekitar.

"Beberapa wilayah contohnya yang ada kegiatan pertambangan hanya menciptakan kerusakan, makanya kita harus bersatu menutup pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Lindu ini," sebutnya.

Menurut dia, salah satu visi pemerintah daerah adalah menjadikan Kabupaten Sigi sebagai wilayah emas hijau yang berbasis pada sektor pertanian.

"Emas hijau ini hanya istilah bahwa Sigi ini mampu menghasilkan nilai ekonomi dari kekayaan alam, terutama sektor pertanian tanpa merusak lingkungan hidup," katanya.

Rizal memastikan dalam waktu dekat segera mengambil tindakan yakni operasi gabungan memberantas tambang emas ilegal di Lindu.

"Penanganan ini akan dilakukan secara terkoordinasi dan melibatkan semua unsur, demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Sigi untuk generasi mendatang," ujarnya.

Sebelumnya pemerintah daerah sudah pernah turun langsung untuk menutup aktivitas PETI di Kecamatan Lindu bahkan hukum adat juga diterapkan terhadap pelakunya yang ditangkap.

Pelaku tambang ilegal ini dihukum secara adat, namun hal itu tidak memberikan efek jera sehingga aktivitas PETI di Kecamatan Lindu terus berlanjut hingga saat ini.

"Ke depan perlu adanya pos jaga yang bisa memantau kegiatan di Kecamatan Lindu, apakah itu dibangun di Desa Puroo atau Desa Olu sehingga bisa mencegah terjadinya aktivitas tambang ilegal di daerah itu," jelasnya.

Sebagai informasi terdapat laporan masyarakat terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal di Dusun Kankuro, Desa Tomado Kecamatan Lindu yang masuk dalam kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) dan Kawasan Hutan Adat Masyarakat Adat Lindu.