Donggala, Kejari dan BGN tinjau lokasi pembangunan SPPG

id Kabupaten Donggala ,Sulawesi Tengah ,Pemkab Donggala,SPPG,Makan Bergizi Gratis ,Kejari Donggala

Donggala, Kejari dan BGN tinjau lokasi pembangunan SPPG

Tim yang terdiri dari BPKAD Donggala, Kejari dan Badan Gizin Nasional meninjau calon lokasi pembangunan SPPG di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Selasa (29/7/2025). ANTARA/HO-Pemkab Donggala

Donggala (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kejaksaan Negeri Donggala dan Badan Gizi Nasional meninjau lokasi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah itu.

Bupati Donggala Vera Elena Laruni mengatakan survei itu dilakukan untuk memastikan tanah milik pemerintah daerah itu cocok dan layak digunakan dalam pembangunan SPPG melalui mekanisme pinjam pakai.

"Survei dilakukan pada dua lokasi tanah yang diusulkan oleh pemerintah daerah dengan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.12/2119/SJ tanggal 22 April 2025 tentang dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan tanah untuk pembangunan SPPG," kata Vera di Banawa, Selasa.

Ia menuturkan pemerintah daerah sudah mengusulkan 10 titik lokasi tanah untuk pembangunan SPPG.

"Jadi dari 10 lokasi itu hanya tiga yang rencananya akan dibangun SPPG untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Donggala," ucapnya.

Ia menuturkan saat ini masih meninjau dua lokasi yakni di Kelurahan Gunung Bale Kecamatan Banawa dan Desa Watatu Kecamatan Banawa Selatan.

"Untuk delapan titik lokasi lainnya akan ditinjau segera oleh tim yang terdiri dari Kejari, BPKAD dan Badan Gizi Nasioanal," sebutnya.

Menurut dia, pemerintah hanya memilih tiga titik lokasi tanah sesuai spesifikasi yang diatur dalam edaran Mendagri tentang dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan tanah untuk pembangunan SPPG.*

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.