Polres Morut tetapkan 8 tersangka kasus bentrokan di Petasia Timur

id Polres Morowali Utara,Tersangka bentrokan di Morowali Utara ,Kabupaten Morowali Utara,Sulawesi Tengah

Polres Morut tetapkan 8 tersangka kasus bentrokan di Petasia Timur

Polres Morowali Utara menetapkan delapan tersangka kasus bentrokan antara oknum warga Desa Bimor Jaya dan oknum warga Keuno di Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara. ANTARA/HO-Humas Polres Morowali Utara

Morowali Utara, Sulawesi Tenga (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menetapkan delapan tersangka kasus bentrokan antara oknum warga Desa Bimor Jaya dan oknum warga Keuno di Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara yang terjadi pada Sabtu (19/7).

"Sebanyak tujuh orang telah dilakukan penahanan, yakni NNL alias Nn (20), YD alias L (21), SDP alias S (24), YL alias A (19), MM alias M (24), AT alias A (40) dan FD (20)," kata Kepala Bagian Operasional (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Morowali Utara Iptu Theodorus Risupal di Morowali Utara, Selasa.

Ia mengemukakan satu orang tersangka, yakni BYFB alias B tidak dilakukan penahanan karena masih berumur 17 tahun.

Ia mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan ke depan jumlah tersangka akan bertambah seiring dilakukannya pengembangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan pada kasus ini.

"Adapun barang bukti 10 batu, tiga batang bambu dan empat potong kayu," ujarnya.

Menurut dia, dua orang lainnya, yakni EB dan D yang juga diamankan bersama-sama dengan para pelaku, belum ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga untuk saat ini tidak dilakukan penetapan tersangka maupun penahanan.

Namun, kata dia, penyidik akan terus bekerja mengumpulkan alat bukti, apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti akan dilakukan tindakan hukum sesuai prosedur.

Ia mengatakan seluruh tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1), Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian, dan mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memperkeruh suasana dan mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Morowali Utara.

Sementara itu, bentrokan di Kecamatan Petasia Timur tersebut mengakibatkan empat orang mengalami luka-luka, dengan satu orang mengalami luka parah di bagian kepala dan harus menjalani operasi.

Pewarta :
Editor : Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.