Palu (ANTARA) - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu, Sulawesi Tengah, melibatkan klien Pemasyarakatan dalam kegiatan bakti sosial melalui aksi gerakan bersih-bersih lingkungan di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan.
Kepala Bapas Palu Hasrudin di Palu, Jumat, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari aksi sosial rutin bulanan untuk mendukung program "Gerakan Nasional Klien Pemasyarakatan Peduli 2025", yang juga sekaligus menjadi bentuk awal penerapan Undang-Undang KUHP baru.
"Kehadiran saudara-saudara sekalian adalah bukti nyata keinginan untuk berkontribusi positif bagi masyarakat. Kami juga berterima kasih kepada pihak Kelurahan Petobo dan Dinas Kebersihan yang senantiasa mendampingi dan mendukung program kami," katanya.
Ia mengatakan kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bapas dalam pembinaan dan kepedulian sosial. Kegiatan ini, kata dia, tidak hanya sekedar menjadi bentuk kontribusi sosial klien pemasyarakatan, tetapi juga proses penting dalam reintegrasi sosial mereka.
Ia menjelaskan kegiatan ini menjadi bagian dari program implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru di mana pendekatan pemasyarakatan akan semakin mengedepankan restorasi, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.
Baca juga: Bapas Palu Gelar Tes Urin Mendadak, Seluruh Pegawai Negatif Narkoba
Baca juga: Ditjepas kenalkan KUHP baru melalui aksi sosial 'Klien Bapas Peduli'
Sementara itu, kata dia, klien Pemasyarakatan merupakan narapidana yang bebas karena program cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, namun masih harus melakukan wajib lapor ke Bapas, serta mengikuti seluruh program pembimbingan dan pengawasan dari Bapas.
"Melalui aksi sosial ini, kita ingin membuktikan bahwa klien pemasyarakatan bukan hanya subjek pembinaan, tetapi juga aset sosial yang mampu berkontribusi nyata bagi masyarakat," ujarnya.
Ia mengatakan melalui kegiatan yang bersifat sosial dan inklusif, klien Bapas diberikan ruang aktualisasi, sekaligus memperkuat identitas sosial yang produktif.
Ia mengharapkan program ini dapat menjadi jembatan bagi para klien pemasyarakatan untuk kembali aktif dan produktif di tengah masyarakat.
