Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah (Sulteng) memperkenalkan Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai diimplementasikan pada Januari 2026 melalui program gerakan nasional aksi sosial "Klien Balai Pemasyarakatan Peduli".
Kanwil Ditjenpas Sulteng dan jajaran serta unsur forum koordinasi pimpinan daerah turut mengikuti peluncuran Gerakan Nasional Aksi Sosial Pemasyarakatan melalui Klien Bapas Peduli 2025, yang serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia secara daring.
Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sulteng M. Nur Amin di Palu, Kamis, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi KUHP Baru yang akan diimplementasikan pada Januari 2026.
"Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru di mana pendekatan pemasyarakatan akan semakin mengedepankan restorasi, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial," katanya.
Ia menjelaskan penegakan hukum tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi orientasi kepada keadilan restoratif yang menekankan kepada pemulihan hukuman hidup kehidupan dan penghidupan antara korban, pelaku, dan masyarakat melalui pengenaan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan alternatif pemidanaan lainnya.
Untuk itu, kata dia, aksi sosial melalui Klien Bapas Peduli ini merupakan refleksi konkret atas semangat pemasyarakatan modern yang mengedepankan keterbukaan, kolaborasi lintas sektor, dan pemberdayaan klien.
"Melalui aksi sosial ini, kita ingin membuktikan bahwa klien pemasyarakatan bukan hanya subjek pembinaan, tetapi juga aset sosial yang mampu berkontribusi nyata bagi masyarakat," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa kegiatan ini juga menjadi sarana edukatif bagi masyarakat untuk melihat Klien Pemasyarakatan sebagai bagian dari warga negara yang memiliki potensi untuk berubah dan memberikan dampak baik.
Selain itu, ia melanjutkan aturan hukuman pidana di KUHP yang baru juga diharapkan dapat mengurangi over crowding di Lapas.
Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Palu Hasrudin menjelaskan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Bapas memiliki peran yang sangat strategis.
"PK Bapas memiliki peran untuk melaksanakan pengawasan terhadap pidana-pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial di mana mereka tidak lagi masuk dalam Lapas, melainkan dengan melakukan pelayanan-pelayanan publik," katanya.
Ia mengatakan melalui kegiatan yang bersifat sosial dan inklusif, klien Bapas diberikan ruang aktualisasi, sekaligus memperkuat identitas sosial yang produktif.
Untuk itu, kata dia, melalui kegiatan ini pihaknya berkomitmen menjadikan kegiatan ini sebagai titik tolak membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem pembinaan pemasyarakatan.
Ia juga mengharapkan melalui kegiatan in, tidak hanya memperkuat sinergi bersama aparat penegak hukum dan pemda, tetapi juga membuka ruang pemulihan hubungan sosial antara klien dan komunitas tempat mereka akan kembali.
