Jakarta (ANTARA) - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 Hijriah atau 2026 Masehi bagi umat Muslim Indonesia yang memenuhi syarat.
"Pendaftaran peserta dibuka pada 8 Desember 2025 mulai pukul 13.00 WIB, dengan batas akhir pengumpulan berkas sesuai dengan syarat yang ditentukan pada 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB," kata Direktur Bina Petugas Haji Reguler Chandra Sulistyo Ekoprojo dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.Kemenhaj buka seleksi petugas haji tahun 2026, ini syarat-syaratnya
Petugas bersiap melakukan proses pengambilan data biometrik (wajah dan sidik jari) melalui aplikasi Saudi Visa Bio di KBIH Daarul Hikmah, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (27/9/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz
Ia mengatakan ada delapan formasi layanan yang dibuka, yakni Layanan Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Bimbingan Ibadah, Pelindungan Jemaah, Media Center Haji, Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKPPJH), serta Layanan Jamaah Lansia dan Disabilitas.
Seleksi PPIH tersebut bebas gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apapun, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon PPIH yang hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun atau pendaftaran.
"Pastikan dokumen dan proses pendaftaran dilakukan dengan benar. Segala kesalahan dalam proses pendaftaran peserta merupakan konsekuensi peserta sendiri, keputusan panitia mutlak dan tidak bisa diganggu gugat," ucap dia.
Persyaratan umum yang perlu diperhatikan sebelum mendaftarkan diri menjadi calon PPIH yakni warga negara Indonesia, beragama Islam, sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat yang dikeluarkan dokter pemerintah, tidak dalam keadaan hamil, berkomitmen penuh dalam pelayanan jamaah haji, serta memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik.
Selain itu, calon peserta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana, memiliki identitas kependudukan yang sah, mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung atau instansi asal bagi ASN, non-ASN, TNI/Polri, maupun pegawai instansi lainnya, mampu mengoperasikan aplikasi komputer atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS.
Persyaratan lainnya, diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab atau bahasa Inggris, tidak sedang menjalani tugas belajar, pasangan suami-istri dilarang bertugas sebagai PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.
Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari pejabat negara, ASN atau non-ASN yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan Polri, atau unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam (pondok pesantren, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam/PTKI), atau tenaga profesional yang terkait dengan haji.
"Persyaratan terakhir yang perlu diperhatikan yakni tidak menjadi PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak tiga kali terhitung sejak tahun 2022," kata Chandra.
Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar, dapat melihat persyaratan khusus secara lengkap pada tautan petugas.haji.go.id
