Palu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Pemkab Morut) dan Pengadilan Negeri (PN) Poso Kelas IB, Sulawesi Tengah, telah menandatangani nota kesepakatan tentang sidang di tempat, sebagai bagian dari penegakan hukum.
"Sidang di tempat atau sidang keliling sebagai bentuk komitmen kami dan PN Poso dalam pelayanan hukum, khususnya penanganan perkara yang siap diadili," kata Wakil Bupati Morowali Utara Djira dalam keterangan diterima di Palu, Senin.
Ia menjelaskan sidang di luar gedung pengadilan itu merupakan upaya untuk mendekatkan pelayanan hukum ataupun kepastian hukum kepada masyarakat pada proses mengadili dalam berbagai penanganan perkara.
Dia mengatakan sidang tersebut dapat dilakukan di tempat tetap atau dalam bentuk sidang keliling di berbagai lokasi, dan layanan ini bertujuan untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum.
"Kami sebagai pemerintah daerah (pemda) memiliki peran dalam menunjang kegiatan pelayanan hukum berlandaskan nilai-nilai keadilan," ujarnya.
Nota kesepakatan itu ditandatangani Wakil Bupati Morowali Utara Djira dan Ketua PN Poso Kelas IB Mochamad Arif Satiyo Widodo disaksikan sejumlah pejabat dari kedua belah pihak.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Morowali Utara juga menyerahkan sertifikat hak pakai sebidang tanah terletak di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur seluas 15 ribu meter persegi untuk digunakan PN Poso.
"Lahan itu milik Pemerintah Republik Indonesia, cq Mahkamah Agung," kata dia.
Ia berharap melalui kerja sama ini dapat mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, sekaligus memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan.