
Sigi tingkatkan cakupan kepemilikan adminduk anak-anak

Sigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan, khususnya anak-anak di daerah tersebut.
"Jadi memang dibutuhkan kerja sama dan kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sehingga semua masyarakat khususnya anak-anak memiliki akta kelahiran serta kartu identitas anak (KIA)," kata Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae saat ditemui awak media di Kinovaro, Sigi, Jumat.
Ia mengemukakan, pelayanan penerbitan akta kelahiran dan pembuatan kartu identitas anak (KIA) merupakan salah satu program untuk memastikan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, terutama hak identitas anak.
Menurut dia, kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK) sangat penting karena seluruh layanan publik saat ini berbasis NIK termasuk untuk masuk sekolah dan mendapatkan bantuan lainnya.
"Tentunya setiap anak saat lahir sudah harus memiliki NIK untuk kebutuhan di masa mendatang seperti pendaftaran sekolah dan pendataan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)," ucapnya.
Dia menuturkan, pelayanan penerbitan akta kelahiran dan pembuatan kartu identitas anak bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi bagian dari upaya memenuhi hak warga negara, khususnya anak-anak.
"Pelayanan ini perlu diapresiasi karena dengan keterbatasan anggaran daerah, Disdukcapil berkolaborasi dengan DP3A dan Diskominfo Sigi membantu pelaksanaan pelayanan adminduk tersebut," sebutnya.
Rizal berharap agar ke depan masyarakat wajib melakukan pencatatan status perkawinan secara resmi, baik melalui buku nikah bagi Agama Islam maupun pencatatan sipil bagi Agama Kristen.
"Jadi ini hal krusial guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari, termasuk dalam pengurusan klaim asuransi atau santunan," kata dia.
Ia menjelaskan, ke depan pemerintah daerah segera melaksanakan program nikah massal di Kabupaten Sigi bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara hukum.
"Tolong para kepala desa agar bisa aktif melaporkan peristiwa kematian warganya guna penerbitan akta kematian," ujarnya.
Saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sigi sudah meluncurkan aplikasi Pelayanan Akta Kematian Online (Pena Kaili).
"Melalui aplikasi itu, masyarakat tidak perlu lagi mengurus penerbitan akta kematian secara langsung tetapi sudah bisa melalui aplikasi yang disediakan pemerintah daerah," ucap Rizal.
Pewarta : Moh Salam
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
