Palu (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut telah menerima pengaduan sebanyak 89 korban aktivitas keuangan ilegal oleh Omnicom Group (OMC) palsu yang diduga melakukan penipuan.
Kepala Satgas PASTI Daerah Sulteng Bonny Hardi Putra di Palu, Kamis, mengatakan pengaduan tersebut masuk mulai dari 9 - 15 Juli 2025 sejak layanan pengaduan aktivitas keuangan ilegal dibuka.
"Sekretariat Satgas PASTI Sulteng telah membuka layanan pengaduan untuk seluruh korban dugaan penipuan OMC dari 9 sampai 15 Juli 2025 dan telah menerima pengaduan sebanyak 89 korban dengan total potensi kerugian sementara sekitar Rp5,2 miliar," katanya.
Ia mengatakan pengaduan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum dan melalui mekanisme pengadilan yang berlaku.
Menurut dia, angka kerugian tersebut masih dapat berubah, baik lebih atau kurang setelah proses penelusuran lebih lanjut.
Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, jumlah member atau anggota OMC di Sulawesi Tengah berjumlah sekitar 7.000 orang.
Bonny mengatakan Satgas PASTI Pusat bersama Satgas PASTI Sulteng telah melakukan klarifikasi, rapat koordinasi, serta memanggil pihak yang mengaku sebagai Pimpinan OMC di Kota Palu.
Baca juga: Satgas PASTI hentikan kegiatan usaha Omnicom Group "OMC" palsu
Baca juga: Satgas-PASTI layani pengaduan korban penipuan keuangan ilegal
Ia mengatakan kegiatan yang dilakukan OMC adalah aktivitas penghimpunan dana ilegal/tidak berizin dan diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation.
Ia melanjutkan Satgas PASTI telah dan akan melakukan beberapa tindakan, seperti pemblokiran akses dan tautan/URL terkait kegiatan usaha OMC, pemblokiran nomor rekening oknum terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakannya.
"Untuk itu, kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan yang sangat tinggi atau di atas suku bunga yang berlaku, serta selalu memastikan bahwa setiap produk atau layanan jasa keuangan yang digunakan telah terdaftar dan berizin di OJK atau dari otoritas terkait lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) palsu telah dihentikan oleh Satgas PASTI Pusat berdasarkan rilis resmi nomor SP 5/STPASTI/VII/2025.
Entitas OMC di Indonesia diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation atau menyamar sebagai Perusahaan resmi dan berizin.
Omnicom Group yang asli adalah Perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi.
