Satgas PASTI hentikan kegiatan usaha Omnicom Group "OMC" palsu

id Satgas PASTI,OMC Palsu,Omnicom Group,OMC Palu palsu

Satgas PASTI hentikan kegiatan usaha Omnicom Group "OMC" palsu

Ilustrasi - Konsumen mengakses kanal Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) di Wisma Mulia 2, Jakarta, Senin (2/12/2024). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Palu (ANTARA) - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC), yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation (menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin).

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto dalam keterangannya diterima di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu, mengatakan Omnicom Group yang asli adalah perusahaan asal Amerika Serikat yang melakukan bisnis di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan.

"Adapun kegiatan usaha atau perusahaan yang diduga mencatut identitas Omnicom Group yang berada di Indonesia terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin sesuai ketentuan," katanya.

Ia menyampaikan berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan beberapa pihak, diketahui bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi.

Member atau anggota, kata dia, diwajibkan untuk melakukan deposit sejumlah dana dan tidak terdapat aktivitas usaha atau produk yang dijual melainkan hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian.

Ia melanjutkan bahwa selain itu, aplikasi/website yang digunakan oleh beberapa kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Ia mengatakan bahwa kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia memanfaatkan figur tokoh agama dan kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat serta pengumpulan massa dalam acara seminar atau gathering.

Selain itu, kegiatan usaha OMC di Indonesia juga memanfaatkan figur perangkat desa pada saat peresmian salah satu kantor cabang.

"Sehubungan dengan upaya penghentian kegiatan usaha tersebut di atas, Satgas PASTI telah/akan melakukan beberapa hal antara lain pemblokiran akses dan link/URL terkait kegiatan usaha OMC di Indonesia, pemblokiran terhadap nomor rekening dari oknum yang terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakannya," katanya.

Ia mengatakan pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan selalu memperhatikan dua aspek penting, yaitu “Legal” dan “Logis” atau disebut 2 L.

"Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait atau yang mengawasinya. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya pada Selasa (8/7), masyarakat ramai mendatangi Kantor OMC di Kota Palu dan daerah lainnya di Sulawesi Tengah untuk menuntut kejelasan mengenai akun para karyawan atau anggota OMC yang mengalami penangguhan dalam mencairkan dana investasi yang tersimpan di akun tersebut.

Para nasabah tersebut kehilangan akses terhadap platform, dan juga menuntut pencairan dana belum diberikan kejelasan.

Banyak nasabah mengaku menjadi korban dari kegiatan investasi itu, dan kemudian melaporkan kepada Satgas PASTI daerah untuk ditindaklanjuti.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.